Berita  

Wali Kota Adhan Wajibkan Gerai Modern Jual Produk UMKM Lokal, Pelanggar Terancam Dicabut Izinnya

banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo — Pemerintah Kota Gorontalo resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 230/EKON-SDA/VI/2025 yang mewajibkan seluruh pusat perbelanjaan dan toko modern memasarkan produk usaha mikro lokal. Kebijakan ini diteken langsung oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, sebagai bentuk komitmen terhadap penguatan ekonomi kerakyatan.

Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Usaha Mikro. Aturan tersebut mengatur bahwa gerai modern wajib memasarkan minimal 10 persen produk usaha mikro dari total produk yang dijual, sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 ayat (1).

Adapun sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan ini diatur dalam Pasal 19 Perda yang sama. Sanksinya mencakup:

Teguran tertulis

Pembekuan izin usaha sementara

Pencabutan izin usaha secara permanen

“Kami telah menyebarluaskan surat edaran ini ke semua gerai modern di Kota Gorontalo, seperti Hypermart, Alfamart, Indomaret, Alfamidi, Karsa Utama, Makro Supermarket, dan lainnya,” ujar Kepala Bagian Ekonomi Setda Kota Gorontalo, Kaima Kamaru, Senin (2/6/2025).

Kaima juga menegaskan bahwa surat edaran tersebut telah ditembuskan kepada Ketua DPR RI, Kemendagri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Ketua DPRD Kota Gorontalo.

“Kami berharap pemilik gerai segera menindaklanjuti kebijakan ini. Jika tidak, sanksi sesuai aturan akan diberlakukan tanpa kompromi,” tegasnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan ruang lebih besar bagi produk UMKM lokal agar bisa tumbuh, bersaing, dan berkontribusi terhadap perekonomian daerah secara berkelanjutan.