Rekamfakta.com Kabupaten Boalemo – Terkait dengan polemik Program Unit Pengelola Pupuk Organik (UPPO) yang dikelola oleh Kelompok Tani Ternak (Poktan) Sumber Mulya yang berada di Desa Sari Tani Kecamatan Wonosari sejak tahun 2019, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo angkat bicara. Kamis, 27/10/2022
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo, Roslina Karim mengatakan, tempat pengolahan pupuk organik tidak bisa dijadikan hunian pribadi. Roslina menjelaskan, aturan dan fungsi UPPO tujuannya sebagai sarana untuk tempat mengelola pupuk organik dari kotoran sapi.
Roslina juga mengungkapkan, bahwa dirinya telah memberikan peringatan kepada oknum Ketua Poktan Sumber Mulya tersebut melalui kepala bidang sarana prasarana. Kata Roslina, pihak Dinas Pertanian meminta oknum Poktan agar segera mengembalikan Sapi-sapi untuk dikandangkan.
Baca Juga :
“ Karena sasaran utama dari bantuan UPPO adalah menghasilkan pupuk organik yang dapat dimanfaatkan oleh petani terutama petani usaha budidaya tanaman hortikultura. Olehnya Saya minta kepada pengurus kelompok (Ketua,Sekretaris dan bendahara ) kelompok segera mengembalikan Sapi yang berjumlah 10 ekor itu untuk dikandangkan kembali agar produksi pupuk organik bisa berjalan baik. Ingat, Program UPPO bukan milik pribadi atau milik perorangan. “ Tegasnya
Terakhir dikatakan Roslina, dalam waktu dekat pihak Dinas Pertanian akan turun melakukan pengecekan langsung terkait persoalan tersebut. Tidak hanya itu kata Roslina, pihaknya juga akan melakukan peninjauan langsung kepada kelompok yang mendapat bantuan UPPO di Boalemo.
RF/Neff










