Rekamfakta.com, Gorontalo – Para Mahasiswa menganggap keputusan Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo terkait hibah aset Politeknik Kepada Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menyesatkan publik.
Hal Ini dikarenakan peninjauan kembali yang diminta Gubernur Gorontalo tidak diindahkan DPRD Provinsi Gorontalo. Mereka masih bertahan dengan keputusan hasil paripurna pada (15/12/2020).
Dilansir dari media Butota.id, Press Releas Rolan Abdulah menyebut Soal Hibah Aset Politeknik Gorontalo Merger ke UNG Bertentangan dengan Permendikbud. Bahkan dirinya mengatakan bahwa Statement Anggota Deprov Gorontalo, memicu polemik dikalangan civitas akademika.
“Statement saudara aw thalib yang juga ketua komisi I DPRD Provinsi Gorontalo tentang hibah aset Politeknik Gorontalo ke UNG di sejumlah media masa memicu polemik dikalangan civitas akademika, ” Kata Rolan.
Keterangan AW Thalib tentang keputusan Deprov Gorontalo yang disebut tepat, Kata Rolan seperti tidak memahami dan membentur Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020.
“Menurut saya, ini adalah statement yang menyesatkan, karena bagi orang yang tidak mengerti permasalahan dari awal atas alasan kenapa keputusan hibah ini ada, dengan mendengar pernyataan dari AW talib maka mereka akan tersesat,” Kata alumni politeknik Gorontalo itu.
” Seolah-olah keputusan hibah ini adalah keputusan independen yang memang sengaja dibuat untuk hibah, padahal penyerahan hibah aset Pemprov yang ada di politeknik gorontalo ke UNG ini, terjadi atas dasar proses penegrian politeknik yang statusnya sebagai perguruan tinggi swasta (PTS) untuk di negerikan, dengan cara penggabungan (merger).
Sementara Yolan mengatakan akan terbentur sebab dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020, tidak memperbolehkan PTS dan Negeri untuk merger.
“ Proses merger ini yang pada ujung perjalanan tidak mendapatkan solusi dikarenakan terbentur dengan permendikbud no 7 tahun 2020 yang tidak membolehkan perguruan tinggi swasta dan negeri untuk merger diatur pada pasal 17 dan 15 pada point F. Yang maksud dari point tersebut menjelaskan tentang perguruan tinggi negeri hanya bisa dengan negeri dan swasta hanya bisa dengan swasta,” Jelas Rolan.
Rolan kembali menegaskan bahwa batalnya proses merger dari PTS ke Negeri itu, diperkuat lagi dengan surat Plt. Direktur Jendral Pendidikan Tinggi pada tanggal 23 juni 2020 tentang PTS Vokasi akademik tidak bisa gabung dengan PTS Vokasi Politeknik.
” Artinya Politeknik hanya bisa gabung dengan politeknik, sehingga penyerahan hibah ini terjadi karena ada proses merger maka pada saat merger dibatalkan pun sudah seharusnya penyerahan hibah ini juga batal,” Lanjut Rolan.
Anggota Deprov Gorontalo yang sepertinya tidak mempelajari sejarah hibah aset Pemprov Gorontalo ke Poligon. Sangat disayangkan Rolan, Sebab kata dia, efeknya akan dirasakan masyarakat atas penzoliman lewat statement di beberapa media.
“ Kenapa AW talib sebagai anggota dewan membuat suatu Statement tanpa mempelajari lebih dalam lagi tentang asal muasal hadirnya hibah aset ini dan melihat lebih dalam lagi bahwa ada masyarakat juga yang akan terzolimi dengan pernyataan tersebut. Dan kalau memang aw thalib sadar akan dirinya sebagai perwakilan masyarakat harusnya memperjuangkan hak-hak rakyat, kenapa beliau tidak datang kepoliteknik untuk tabayyun menanyakan akar dari permasalahan ini yang sebenarnya,” Sesal Rolan.
“Dengan berita yang lagi viral sekarang tidak menutup kemungkinan seluruh masyarakat politeknik, mulai dari cleening service, pegawai staff, dosen sampai kepada mahasiswa, akan terzolimi dengan statement tersebut.” Sambung kader Himpunan Mahasiswa Islam itu.
Rolan juga mengatakan Dalam lampiran SK Gubernur yang di tandatangani oleh Rusli Habibie, aset yang diserahkan hanya berupa lahan, bangunan dan ratusan meja dan kursi termasuk lemari kayu.
03/RF