Rekam Fakta, Kabupaten Minahasa – Penyaluran BLT, PKH, BPNT di desa atep oki di duga tidak tepat sasaran
Pasalnya awak media menerima pengeluhan dari beberapa masyarakat desa Atep oki mengenai masalah bantuan tersebut.

Nama-nama penerima BLT PKH, dan BPNT tidak memenuhi syarat seperti yang tertuang pada mekanisme penetapan KPM (Keluarga Penerima Manfaat) BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang mengacu pada peraturan menteri keuangan RI nomor 201/PMK.07/2022 tentang pengolahan dana desa dan surat Dirjen perimbangan keuangan kementerian keuangan RI nomor S-34/PK/2023.
Aturan yang di tetapkan antara lain: orang yg terdaftar sebagai menerima PKH tidak bisa menerima BLT, maupun BPNT, begitupun sebaliknya. Dan penerima bantuan harus berdomisili di desa tersebut.

Pada prakteknya yang terjadi di Desa Atep oki malah melanggar ketetapan menteri keuangan.
Nama-nama keluarga penerima BLT, PKH, dan BPNT sebagian besar keluarga dan kerabat dekat hukumtua Atep oki dan bantuan yang diterima sudah tumpang tindi, bahkan ada yang tidak berdomisili di desa Atep Oki namun terdaftar sebagai penerima bantuan.
Ketika awak media mengunjungi Hukum Tua Desa Atep Oki untuk meminta konfirmasi mengenai masalah ini, hukum tua sendiri enggan memberi penjelasan tentang hal ini.
Norwit.S/RF












