Tenaga PLP Politeknik Negeri Manado “Kami Masih Diberi Tugas, Tunjangan Tidak Dibayar”

Foto Istimewa
banner 120x600

Rekam Fakta, Kota Manado – 5 orang Tenaga PLP (Pranata Laboran Pendidikan) di politeknik Manado mengeluhkan kerugian yang mereka alami di karenakan tunjangan mereka tidak di bayarkan oleh pihak politeknik negeri Manado

Seperti di tuturkan oleh AI alias Sigarlaki dalam wawancaranya dgn awak media Senin 17/4

“Ada 5 tenaga PLP di politeknik negeri Manado yang di berhentikan sepihak, sedangkan kami di angkat dgn SK oleh kementrian pendidikan dan kebudayaan pada tahun 2012” ucap Sigarlaki

Di tambahkan lagi “kami Di bebaskan pada tahun 2017 dan diberhentikan pada thn 2018 secara lisan sepihak dan tidak hormat oleh pimpinan Politeknik negeri Manado”

Sedangkan menurut surat edaran yang mereka terima pada tahun 2013 bahwa apabila tenaga PLP diberhentikan harus di proses oleh biro kepegawaian, kementerian Dikbud, pada kenyataannya kami di berhentikan tidak sesuai dengan surat edaran 2013

Di tambahkan lagi bahwa sejak di berhentikan tahun 2017 tenaga PLP ini masih di minta melaksanakan tugas sebagaimana mestinya sesuai dengan SK pengangkatan PLP, serta membuat SKP dan DP3

Dan semua tunjangan kami sampai dgn sekarang sudah tdk dibayarkan lagi.

Kemudian pada tahun 2019 tenaga PLP tersebut menerima SK pemberhentian tertulis yg di terbitkan oleh biro SDM pusat jakarta.

Dan ketika yang bersangkutan mengkonfirmasi tentang SK Pemberhentian tersebut dengan Wadir II Ibu Susi Marentek, beliau mengatakan sudah beberapa kali di sampaikan lewat rapat resmi bahwa SK pemberhentian tersebut sudah dibatalkan.

Pada thn 2021 sigarlaki konfirmasi lagi dengan biro SDM via telepon kata biro SDM ke lima orang tersebut masih aktif dan tidak ada SK pemberhentian.

Menurut sigarlaki apabila SK pemberhentian tersebut dibatalkan berarti SK pemberhentian yg di terbitkan oleh biro SDM di duga palsu.

Di duga oknum saja yg sengaja membuat SK tersebut dan mengatasnamakan biro SDM kementrian Dikbud ucap sigarlaki

Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka PLP tersebut menuntut hak mereka untuk di bayarkan, dan di aktifkan lagi bagi yang bertugas.

Dan untuk yang sudah pensiun di bayarkan terhitung sampai pada bulan dan tahun pensiun.

Sejak 2017 hingga berita ini di terbitkan tunjangan kami tidak di bayar oleh pihak Politeknik Negeri Manado ucap sigarlaki.

Jika berlarut-larut, perkara ini akan di bawah ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar di tindak lanjuti secara hukum

Maikel P/RF