Rekamfakta.com, Gorontalo Utara – Dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 di Gorontalo Utara, Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara menerbitkan, Surat Edaran No. 530/DPPK-UKM/156/V/2020. Tentang, Penutupan Operasional Pasar Mingguan, Perubahan Jam Operasional Supermarket, Swalayan, Toko dan Rumah Makan Se-Kabupaten Gorontalo Utara.
Surat Edaran ini, menindak lanjuti Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.01.07/MENKES/279/2020, tertanggal 28 April 2020, tentang Pentetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Provinsi Gorontalo, dan Peraturan Gubernur Gorontalo No. 15 Tahun 2020, tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di Gorontalo Utara.
BERITA POPULER
Ada beberapa poin yang diatur dalam Surat Keputusan Bupati Gorontalo Utara. Pertama, melakukan penutupan operasional pasar mingguan, se- Kabupaten Gorontalo Utara. Kedua, Pemberlakuan jam operasional Supermarket, Swalayan, Toko, dan Rumah Makan se-Kabupaten Gorontalo Utara, dimulai pukul 06.00 wita sampai dengan 17.00 wita.
Poin ke tiga dalam surat edaran ini adalah, mencabut Surat Edaran No. 530/DPPK-UKM/151/V/2020 tanggal 22 April 2020. Tentang, Perubahan Pembatasan Operasional Pasar, Toko, dan Rumah Makan se-Kabupaten Gorontalo Utara, dalam upaya pencegahan Covid-19.
Surat yang di tandatangani oleh Bupati Gorontalo Utara H. Indra Yasin itu, tertanggal 05/05/2020, dan ketentuan didalamnya diberlakuan mulai 04/05/2020 sampai dengan 18/05/2020, dengan sebagaimana mestinya. Demi, mempercepat memutus mata rantai penularan Covid-19.
Ironinya, sejak Selasa, 05/05/2020 sampai dengan hari ini Rabu, 06/05/2020, saat Tim Rekamfakta.com melakukan pemantau dilapangan, masih banyak tempat-tempat yang dibatasi jam operasionalnya, tetap beroperasi di atas pukul 17.00 wita.
Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara melalui Sekertaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Ridwan Yasin menjelaskan, dalam pelaksanaan PSBB seperti yang dimaksudkan dalam Surat Edaran Bupati Gorontalo Utara, pihak Pemerintah Daerah akan tetap mengedepankan proses penindakan yang humanis secara persuasif,
“Kita akan tetap menindak tegas, apabila ada yang tidak mengindahkan surat edaran Bupati ini, akan tetapi model dari penindakannya, kami tetap mengedepankan cara-cara yang humanis dan persuasif. Terkecuali ada pihak yang melawan saat diberikan penindakan ketika melanggar ketentuan dari PSBB. Sesuai UU kekarantinaan, tindakan itu dapat dipidana,” jelas Ridwan.
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP. Dicky Irawan Kesuma menegaskan, pihaknya beserta seluruh jajaran Polres Gorontalo Utara, siap melakukan ‘backup’ dalam rangka pelaksanaan PSBB di Gorontalo Utara, dan akan menindak tegas apabila ada yang menghalang-halangi atau melawan petugas dalam melaksanakan ketentuan PSBB,
“Kalau ada yang menghalang-halangi petugas, bisa saja dikenakan pasal dalam UU Kekarantinaan dan UU terkait wabah. Ancaman hukumannya empat bulan, maksimal 1 tahun penjara. Ini yang dimaksud bukan hanya melawan atau menghalangi petugas kepolisian, tetapi juga petugas Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19,” tegas Dicky.
Sementara itu, Dandim 1314 Letkol. Arm. Firstya Andrean Gitrias menuturkan, pihaknya siap turut andil dalam menegakan aturan tentang PSBB di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara, dan sepenuhnya mendukung apa yang menjadi kebijakan pemerintah daerah dan upaya yang akan dilakukan oleh Kepolisian,
“Intinya, saya sepenuhnya mendukung, apa yang menjadi kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, dan juga siap turut serta membatu pihak kepolisian dalam menegakkan aturan tentang PSBB ini. Namun, dalam hal inipun kami tetap mengedepankan cara-cara yang humanis dan persuasif. Asal jangan melawan atau menghalang-halangi petugas,” pungkasnya. (MYP/RF)




























