Dua Rumah Digeledah, Kejati Gorontalo Temukan Bukti Dugaan Korupsi Proyek Kanal Banjir Tanggida’a

Foto : Penkum Kejati Gorontalo
banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo – Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor: PRINT–553/P.5.5/Fd.1/08/2024 tanggal 16 Agustus 2024, Tim Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah melakukan tindakan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Kota Gorontalo pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Gorontalo Tahun 2022.

Penggeledahan dilakukan pada Selasa, (20/8/2024) di dua lokasi, yaitu kediaman saksi AL alias H. Pepen di Jalan Selayar Nomor 1, Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, dan kediaman saksi KWT alias Udin di Desa Tinelo, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango.

Tim yang berjumlah 15 orang dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Nursurya, S.H., M.H., tiba di rumah saksi AL alias H. Pepen sekitar pukul 14:26 WITA. Setelah menyampaikan maksud dan tujuan serta mendapatkan izin dari saksi, Tim Khusus melakukan penggeledahan di seluruh ruangan rumah selama kurang lebih tiga jam. Dari penggeledahan ini, Tim Khusus berhasil menemukan tujuh dokumen dan satu alat komunikasi (handphone) milik saksi yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut, yang kemudian disita.

Selanjutnya, Tim Khusus bergerak menuju kediaman saksi KWT alias Udin di Desa Tinelo, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango. Penggeledahan di rumah ini berlangsung selama dua jam, dan Tim berhasil menemukan 58 dokumen yang diduga terkait dengan perkara yang sama. Semua dokumen tersebut disita dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Penggeledahan ini dilaksanakan dengan disaksikan oleh aparat pemerintah setempat serta didukung oleh pengamanan dari Tim Intelijen Kejati Gorontalo, Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, dan Kejaksaan Negeri Bone Bolango. Tindakan penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Kota Gorontalo yang terindikasi menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5 miliar.

***