Daerah  

Korda BEM Malang Raya Mengecam Keras Tindakan Represif APH Terhadap Massa Aksi di Kabgor

Foto : Gilang Dalu || Koordinator Daerah BEM Malang Raya (Foto : Dea Rekam Fakta)
banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo – Sekelompok mahasiswa dan elemen masyarakat menggelar aksi damai di Kabupaten Gorontalo, Pelataran Menara Tower Pakaya, Senin 26/8/24.

Aksi ini dilakukan untuk menyuarakan penolakan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi No. 60 dan 70 yang saat ini tengah diusulkan untuk direvisi oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Tuntutan yang disampaikan berfokus pada perlindungan hak-hak masyarakat dan demokrasi yang adil.

Namun, sangat disayangkan bahwa aksi damai tersebut mendapatkan respons represif dari pihak kepolisian Polres Limboto.

Pasalnya, salah satu kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), sekaligus mantan presiden BEM Universitas Muhammadiyah Gorontalo, menjadi korban tindakan kekerasan dengan mengalami luka di bagian bibir yang menyebabkan pendarahan.

Gilang Dalu, selaku Koordinator Daerah BEM Malang Raya serta kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, mengecam keras tindakan represif tersebut dan meminta agar aparat penegak hukum bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, menghormati hak asasi manusia, serta tidak menggunakan kekerasan dalam menangani demonstrasi.

“Perlu diingat bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapatnya secara bebas, selama dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.” Tuturnya

Lebih lanjut, sebagai Aparat Penegak Hukum, kepolisian memiliki tugas untuk mengayomi dan melayani rakyat, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian.

Sebagai bagian dari sistem pertahanan dan keamanan, polisi juga harus menjalankan tugasnya dengan tetap menghormati hak-hak warga negara, sesuai dengan Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945, yang menyatakan bahwa kepolisian adalah alat negara yang menjaga ketertiban masyarakat dan harus mengutamakan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.

Gilang Menambahkan, apabila di dapati Polisi yang terbukti melakukan kekerasan terhadap peserta aksi damai harus diadili sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan dijatuhi sanksi disiplin atau pidana sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

“Kami juga mendesak adanya investigasi independen untuk mengusut tuntas tindakan kekerasan ini dan menuntut pertanggungjawaban dari pihak yang terlibat.” Jelasnya

“Demokrasi hanya bisa berjalan dengan baik jika aspirasi rakyat didengar dan dihormati, bukan dibungkam dengan kekerasan. Kami akan terus mengawal proses ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.” Pungkasnya.

***