Rekam Fakta, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi melaksanakan Operasi Wira Waspada secara serentak pada 15–17 Juli 2025 di 2.098 titik pengawasan di seluruh Indonesia. Dari total 2.022 warga negara asing (WNA) yang diperiksa, sebanyak 294 orang terindikasi melanggar ketentuan keimigrasian.
WNA terbanyak berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (1.143 orang), disusul Korea Selatan (156), Jepang (81), India (74), Malaysia (71), Filipina (60), Amerika Serikat (46), Thailand (39), Belanda (29), dan Yaman (28).
Berdasarkan jenis izin tinggal, mayoritas menggunakan Izin Tinggal Terbatas (1.581 orang), Izin Tinggal Kunjungan (326), Izin Tinggal Tetap (42), pencari suaka UNHCR (43), imigran ilegal (12), dan 16 orang tidak memiliki izin tinggal sama sekali.
Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan yaitu penyalahgunaan izin tinggal (148 kasus). Pelanggaran lainnya meliputi:
Tidak dapat menunjukkan dokumen izin tinggal (34 kasus),
Overstay (29 kasus),
Alamat tidak sesuai atau belum mutasi (25 kasus),
Sponsor fiktif (8 kasus).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa seluruh WNA yang terindikasi pelanggaran tengah menjalani proses pemeriksaan lanjutan.
“Jika pelanggaran hanya bersifat administratif keimigrasian, akan langsung dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Namun jika terdapat unsur pidana umum, akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Operasi ini, lanjut Yuldi, merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban wilayah Indonesia dari pelanggaran oleh warga negara asing.
“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan berkala terhadap keberadaan orang asing di Indonesia,” tegasnya.
Narahubung:
Koordinator Fungsi Komunikasi Publik
Achmad Nur Saleh
📞 0812-9126-2833















