Rekam Fakta, Gorontalo – Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) kembali melanjutkan tekanannya terhadap Bank BTN Cabang Gorontalo pada Jumat (10/4/2026), sebagai lanjutan dari aksi unjuk rasa sehari sebelumnya.
Dalam aksi kali ini, fokus utama APKPD mengarah pada proses kredit yang melibatkan PT Alif Satya Perkasa (ASP), khususnya terkait transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi perbankan.
Koordinator Lapangan APKPD, Wahyu Pilobu, menilai BTN Cabang Gorontalo tidak terlibat langsung dalam proses awal pengajuan kredit PT ASP. Meski demikian, pihaknya tetap mempertanyakan tanggung jawab kelembagaan apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam proses tersebut.
“BTN Cabang Gorontalo pada dasarnya tidak melakukan tindakan apa pun dalam proses permohonan kredit PT ASP. Namun, jika terdapat pelanggaran terhadap POJK 40 maupun Undang-Undang Perbankan, kami ingin mengetahui siapa yang bertanggung jawab, apakah di tingkat cabang atau kantor wilayah,” ujar Wahyu.
Selain itu, APKPD juga menyoroti mekanisme pengajuan kredit yang disebut dapat dilakukan secara lisan. Mereka meminta kejelasan aturan yang menjadi dasar dari praktik tersebut.
“Kami meminta agar ditunjukkan secara terbuka aturan mana yang membolehkan permohonan kredit dilakukan secara lisan, sebagaimana yang pernah disampaikan oleh pihak BTN dalam proses mediasi sebelumnya,” lanjutnya.
Menurut Wahyu, transparansi dalam proses kredit menjadi hal yang krusial, mengingat potensi dampak hukum dan administratif yang dapat timbul apabila prosedur tidak dijalankan sesuai ketentuan.
Ia menegaskan bahwa APKPD tidak ingin berspekulasi, namun mendorong agar seluruh pihak membuka informasi secara jelas kepada publik.
“Kami ingin semuanya terang. Kalau memang prosedurnya sudah sesuai, silakan dibuka ke publik. Tapi jika ada yang tidak sesuai aturan, tentu harus ada pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusan, APKPD memastikan akan kembali menggelar aksi lanjutan dalam waktu dekat dengan membawa tambahan data dan dokumen pendukung.
“Kami akan kembali pekan depan dengan bukti-bukti baru. Ini bagian dari komitmen kami untuk mengawal persoalan ini sampai tuntas,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Cabang BTN Gorontalo, Irwan Hasbullah, menegaskan bahwa pihaknya tetap menjalankan seluruh proses pembiayaan sesuai prosedur yang berlaku.
Terkait keterlibatan BTN dalam pembiayaan proyek PT Alif Satya Perkasa, ia memastikan bahwa seluruh tahapan telah melalui mekanisme internal dan kajian yang sesuai dengan ketentuan perbankan.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan patuh terhadap setiap keputusan hukum yang berkaitan dengan objek pembiayaan tersebut.
“Jika secara hukum sertifikat harus dibatalkan, kami akan mengikuti. Dan tentu ada mekanisme penyelesaian kewajiban dari pihak debitur,” pungkasnya.




























