Rekam Fakta, Gorontalo – Keluarga jurnalis korban pembacokan di Gorontalo sekaligus Pemimpin PT Fakta Media Butota, Jeffry Rumampuk, memastikan akan menempuh langkah hukum di tingkat nasional dengan mengajukan pengaduan resmi ke enam lembaga negara di Jakarta pada pekan depan.
Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya memperoleh kepastian hukum sekaligus mendorong pengawasan terhadap penanganan perkara yang dinilai masih menyisakan sejumlah pertanyaan, khususnya terkait pengungkapan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam kasus pembacokan yang terjadi pada Juni 2021.
Keluarga Jeffry Rumampuk dijadwalkan mendatangi sedikitnya enam lembaga negara, yakni Dewan Pers, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi III DPR RI.
Jhojo Rumampuk mengatakan, langkah tersebut merupakan ikhtiar keluarga setelah berbagai upaya hukum dan permintaan klarifikasi yang telah dilakukan sebelumnya dinilai belum memberikan jawaban yang utuh terhadap sejumlah persoalan yang mereka anggap penting.
Menurutnya, pengaduan yang akan disampaikan tidak hanya memuat kronologi peristiwa pembacokan, tetapi juga dilengkapi dokumen hukum, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), fakta-fakta persidangan, serta berbagai informasi yang dinilai perlu menjadi perhatian lembaga-lembaga negara yang memiliki fungsi pengawasan.
“Kami ingin seluruh lembaga negara mengetahui secara utuh bagaimana perjalanan perkara ini. Pengaduan ini bertujuan agar setiap institusi dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Jhojo.
Ia menegaskan, kasus pembacokan terhadap seorang jurnalis tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana semata, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Melalui pengaduan tersebut, keluarga berharap Dewan Pers memberikan perhatian terhadap aspek perlindungan profesi jurnalistik. Sementara kepada Kompolnas dan Komisi Kejaksaan RI, keluarga meminta adanya pengawasan terhadap proses penegakan hukum yang telah berjalan.
“Kami juga berharap kepada Kementerian HAM dan LPSK agar memberikan perhatian terhadap perlindungan hak-hak korban. Sedangkan kepada Komisi III DPR RI, kami akan meminta adanya pengawasan politik terhadap penanganan perkara ini,” ujar Jhojo.
Selain menyerahkan dokumen pengaduan, keluarga juga berencana mengajukan audiensi dengan masing-masing lembaga untuk memaparkan secara langsung alasan di balik pelaporan tersebut, sekaligus menjelaskan berbagai fakta yang mereka nilai penting untuk diketahui negara.
Menurut Jhojo, langkah ini bukan semata-mata memperjuangkan keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga perlindungan terhadap jurnalis dan kemerdekaan pers di Indonesia.
“Kami berharap seluruh proses penanganan perkara ini dapat diungkap secara utuh. Pengungkapan sebuah perkara harus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu, kami menyerahkan pengaduan ini kepada lembaga-lembaga yang memiliki fungsi pengawasan sesuai kewenangannya,” tegas Jhojo.
Rangkaian pengaduan tersebut dijadwalkan disampaikan secara resmi di Jakarta dalam waktu dekat bersamaan dengan penyerahan dokumen pendukung kepada masing-masing lembaga negara yang menjadi tujuan pengaduan.





















