Rekam Fakta, Gorontalo – Penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilayangkan oleh seorang Wakil Ketua DPRD Kota Gorontalo terhadap Ketua Komisi III DPRD Kota Gorontalo berinisial AT terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo. Saat ini, penyidik tinggal memeriksa satu saksi lagi sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya melalui gelar perkara.
Perkembangan tersebut disampaikan tim kuasa hukum pelapor, Nurrachmatiah Meily Narianty Badaru, S.H. dan Frengki Uloli, S.Pd., S.H., M.H., usai berkoordinasi dengan penyidik yang menangani perkara tersebut.
Nurrachmatiah menjelaskan, proses penyelidikan berjalan sesuai tahapan dan hingga kini penyidik telah memanggil delapan orang untuk dimintai keterangan.
“Dari delapan orang yang dipanggil, tujuh orang sudah diperiksa, termasuk pelapor dan terlapor. Tinggal satu orang lagi, yakni sopir pelapor, yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin mendatang,” ujarnya.
Menurutnya, laporan yang sedang ditangani Polda Gorontalo berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diadukan oleh kliennya.
Ia juga memastikan bahwa Ketua Komisi III DPRD Kota Gorontalo berinisial AT telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan klarifikasi atas laporan tersebut.
“Yang bersangkutan sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Saat ini kami menghormati seluruh proses penyelidikan yang sedang berjalan,” katanya.
Meski enggan mengungkap materi pemeriksaan, Nurrachmatiah menyebut penyidik masih mendalami sejumlah fakta yang muncul selama proses pemeriksaan para saksi.
“Ada beberapa fakta yang masih dikembangkan oleh penyidik. Karena itu kami memilih menunggu hasil penyelidikan secara utuh dan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima dari penyidik, setelah pemeriksaan saksi terakhir selesai dilakukan, perkara akan segera digelar untuk menentukan apakah telah terpenuhi alat bukti yang cukup guna meningkatkan status penanganan perkara sesuai ketentuan hukum.
“Informasi dari penyidik, setelah saksi terakhir diperiksa akan dilakukan gelar perkara. Dari situ akan ditentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil penyelidikan dan kecukupan alat bukti,” ujarnya.
Sementara itu, Frengki Uloli mengatakan kliennya sebenarnya telah berulang kali mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan sebelum akhirnya memilih melapor ke kepolisian.
“Klien kami sudah memberikan banyak kesempatan. Pendekatan persuasif sudah dilakukan karena hubungan mereka sebelumnya sangat dekat. Namun hingga akhirnya laporan dibuat, persoalan itu tidak juga memperoleh penyelesaian,” kata Frengki.
Menurutnya, perkara yang kini ditangani Polda Gorontalo berawal dari transaksi rumah yang dilakukan atas dasar hubungan pertemanan.
Kliennya, kata Frengki, bahkan memberikan keringanan harga serta mekanisme pembayaran kepada terlapor. Namun, kewajiban pembayaran rumah tersebut hingga kini disebut belum diselesaikan.
Selain itu, muncul pula persoalan lain terkait sebuah kendaraan milik pelapor yang dipinjam oleh terlapor dengan alasan akan ditebus dalam waktu singkat. Hingga laporan dibuat, kendaraan tersebut disebut belum dikembalikan sesuai kesepakatan.
“Rangkaian peristiwa inilah yang kemudian menjadi bagian dari laporan yang sedang diproses penyidik. Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap seluruh fakta dapat terungkap secara objektif,” ujar Frengki.
Pihak kuasa hukum menegaskan tetap menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik Ditreskrimum Polda Gorontalo dan berharap proses hukum berlangsung secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Ketua Komisi III DPRD Kota Gorontalo berinisial AT belum memberikan tanggapan terbaru terkait perkembangan penyelidikan tersebut.
























