‎

Personil Brimob Gorontalo Pulangkan 11 Warga Yang Memaksa Mudik ke Gorontalo Melalui Kapal Nelayan

Tu
Foto istimewa
banner 120x600
‎

Rekamfakta.com, Gorontalo Utara – PSBB adalah singkatan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar, peraturan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 agar bisa segera dilaksanakan di berbagai daerah. Aturan PSBB tercatat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi dalam keterangan tertulisnya mengatakan PSBB melingkupi pembatasan sejumlah kegiatan penduduk tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19.

BERITA POPULER

Namun saat PSBB sudah diberlakukan secara efektif, masih ada masyarakat yang nekat untuk pulang kampung ke Gorontalo pada hari Rabu 13 Mei 2020 pukul 09.30 WITA, Brigpol Arianto dan Pers Pos Pam Gugus mengamankan masyarakat Gorontalo yang merantau ke Bitung dan mencoba kembali ke Gorontalo melalui jalur laut dan tidak melewati Pos Gugus Tugas serta rute yang ditempuh dari Pantai Buroko menuju Pantai Minang Kecamatan Atinggola yang Berjumlah 11 Orang.

Menurut dari informasi yang sudah didapatkan, warga tersebut menggunakan tranportasi laut jenis perahu nelayan dan naik dari Desa Buko, Kecamatan Pinogaluman Kabupaten Bolmut, Provinsi Sulut dan turun ditempat Wisata Minanga, tepatnya di Desa Kotajin Utara Kecamatan Atinggola Kabupaten Gorontalo Utara, Kemudian 11 warga tersebut hendak pulang kampung dari Kota Bitung Menju Batudaa Pantai.

Setelah mengambil keterangan, ke 11 warga tersebut dikembalikan lagi ke daerah asal yaitu Provinsi Sulawesi Utara.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat ada 11 warga yang mencurigakan di pesisir pantai Wisata Minanga dan benar saja ke 11 warga tersebut hendak pulang kampung dari kota Bitung menuju ke Batudaa Pantai ditengah Pandemi COVID-19, dan kami langsung mengembalikan ke 11 Warga Tersebut ke daerah asalnya yaitu Provinsi Sulawesi Utara,” tutup Brigadir Rinto Sunge. (RED/RF)