Tim Ops Reskrim Polda Gorontalo Dan Personil Polsek Telaga Amankan 400 Liter Cap Tikus Di Desa Luhu Kabgor

5886a653 7cbc 4157 B3d3 25666de45ba6
Foto Istimewa
banner 120x600

Rekamfakta.com, Provinsi Gorontalo  – Polda Gorontalo, Dalam menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif, Tim Ops Reskrim Umum Polda Gorontalo bersama Personel Kepolisian Sektor Telaga menggrebek sebuah rumah yang menjadi pengecer minuman keras (Miras) jenis cap tikus, di Desa Luhu, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.

Rumah tersebut diketahui merupakan milik RH, warga desa setempat. Berdasarkan laporan dari personel dilapangan, penimbunan dan penjualan miras cap tikus di rumah tersebut sudah berlangsung selama dua bulan terakhir. Aktivitas pengecer miras tersebut tak mengantongi izin dari Pemerintah maupun institusi terkait.

BERITA POPULER

Dalam penggerebekan, petugas mengamankan 8 (delapan) karung yang berisikan miras jenis Cap Tikus dengan rincian perkarung berisi 2 kantong plastik miras jenis Cap Tikus dengan jumlah keseluruhan kurang lebih 400 liter.

Kapolsek Telaga, IPDA Belly Rizaldi menjelaskan, bahwa RH sudah dua bulan beroperasi menjalankan praktek penimbunan dan penjualan Cap Tikus kepada warga. Saat kami lakukan penggerebekan, kami berhasil menemukan ratusan liter minuman keras jenis cap tikus.

Dalam penggerebekan ini, sedikitnya ada 8 karung berisikan cap tikus yang disita. Setiap karung berisi 2 kantong plastik dengan kapasitas 25 liter.

“Jadi total keseluruhan barang bukti minuman keras jenis cap tikus yang kami sita bersama tim Ditreskrimum Polda Gorontalo, ada 400 liter,” terang Belly Rizaldi.

Ia mengungkapkan, barang tersebut didapatkan RH dari rekannya berinisial E. Setiap ukuran 25 liter dihargai Rp550 ribu. Yang selanjutnya diecer oleh RH dengan harga Rp30 ribu per botol.
Selain mengamankan barang bukti. Pelaku juga turut dibawah ke Mapolsek Telaga guna pemeriksaan lebih lanjut. Sekaligus untuk pemberantasan jaringan miras Cap Tikus di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.

“Seluruhnya kami bawa ke Polsek Telaga, termasuk pemilik minuman keras. Kami akan melakukan pengembangan terkait jaringan dari pelaku, guna memberantas praktek penjualan di wilayah hukum Polsek Telaga,” tutupnya. (0N4L/RF)