Wakapolda Gorontalo Berikan Hukuman Fisik Kepada Personel Yang Tidak Pakai Masker

Poldag
Wakapolda Saat Memberikan Hukuman Fisik (Push Up) Kepada Personil Polisi Yang Tidak Pakai Masker (dok. istimewa)
banner 120x600

Rekamfakta.com, Polda Gorontalo – Demi memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur soal kedisiplinan melakukan Protokol Kesehatan di tengah pandemi COVID-19 terhadap seluruh anggota TNI-POLRI dan juga ASN.

Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, Wakapolda Gorontalo Brigadir Jenderal Polisi Drs. Jaya Subriyanto melakukan pengecekan pendisiplinan protokol secara langsung di lingkungan Mako Polda Gorontalo, Selasa (18/08).

Wakapolda Gorontalo dalam pengecekan pendisiplinan protokol kesehatan ini, mendatangi setiap ruangan dan juga halaman di Mapolda Gorontalo dengan didamping personel Bid Propam Polda Gorontalo.

Terhadap personel yang ditemukan tidak menaati protokol kesehatan berupa tidak menggunakan masker, Wakapolda memberikan sanksi berupa pembinaan fisik yakni Push Up.

WhatsApp Image 2020 08 18 At 22.33.59
dok istimewa.

Brigjen Pol. Drs. Jaya Subriyanto menjelaskan, pembinaan fisik yang dilakukan terhadap personel yang tidak mematuhi protokol kesehatan ini merupakan upaya pemerintah dalam menekan angka penularan Covid-19 di lingkungan internal.

“Jadi sebelum kita melakukan pendisiplinan terhadap masyarakat, kita juga melakukan pendisiplinan protokol kesehatan kepada personel, yang mana hal ini sebagai bentuk peranan Polri dalam menekan angka penularan Covid-19, khususnya di Provinsi Gorontalo,” terang Jaya.

Usai diberikan pembinaan fisik, Wakapolda Gorontalo memberikan penekanan kepada personel Polda Gorontalo agar senantiasa selalu menerapkkan protokol kesehatan dalam segala aktivitas baik di lingkungan kerja maupun saat berada di luar rumah. (0N4L/RF)