Rekamfakta.com, Polda Gorontalo – Keseriusan Ditresnarkoba Polda Gorontalo dan jajaran dalam memberantas Narkoba kembali diperlihatkan. Pasalnya kali ini personil Tim Opsnal berhasil meringkus 4 (Empat) Warga yang diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu, Rabu 18 Maret 2020 di Kel. Botu Kec. Dumbo Raya Kota Gorontalo.
Adapun ke empat warga ini yakni berinisial Lk. FMH (33 Tahun), Lk. JVP (39 Tahun), Lk. YS (50 Tahun) dan Pr. AYR (30 Tahun).
Adapun Ke Empat warga tersebut diamankan Polisi yang berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Botu Kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo. Dan berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak ke titik lokasi.
Baca juga :
- Tim Cobra Res Gorontalo Kota Dan Polsek Dungingi Bersama Tim Ilato Brimob Berhasil Amankan 10 Anggota Genk “SLABER” Beserta 4 Pucuk Panah Wayer
- Warga Desa Mootinelo, Diduga Menjadi Korban Penganiayaan
- Wakil Ketua MPR-RI Kunjungi Polda Gorontalo, Kapolda : Tidak Ada Kompromi Pada Narkoba, Termasuk Anggota Polisi Akan Saya Tindak Tegas
- Rencana Nelson Pomalingo Melaporkan Salah Satu Media Online Ditanggapi Aktivis Muda
- Nanang Latif Mengecam, Pejabat Gorut Tidak Menempati Rumah Dinas
- Polsek Kota Timur Dan Babinsa Serta Lurah Heledulaa Selatan Lakukan Pembongkaran Tempat Nongkrong Untuk Konsumsi Miras
- Nanang Latif : Gorut Tidak Hanya Tidur, Tetapi Mengigau
- Kotroversi Rencana Pelatihan UMKM-TTG Home Industri Pangan Gorontalo Utara
- Dugaan “Pemalsuan Suket” Pemilik Cafee Nepa Logpon Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Setiba di lokasi, Tim Opsnal melihat FMH datang menggunakan sepeda motor dan masuk kedalam rumah milik AYR. Kemudian Tim Opsnal langsung masuk kedalam rumah mengamankan FMH dan AYR, yang mana setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1 (satu) sachet kecil yang berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang tersimpan di celana bagian belakang dari FMH.
Setelah diinterogasi FMH mengakui bahwa mendapatkan barang tersebut dari YS, yang kemudian Tim Opsnal menuju tempat tinggal YS yang berada di Kelurahan Ipilo. Setiba dilokasi, personil Tim Opsnal langsung masuk ke kamar YS, yang dimana di dalam kamar tersebut didapati YS bersama JVP.
Kemudian di dalam kamar tersebut, personil juga menemukan perlengkapan alat hisap sabu yakni, 1 (satu) buah pireks kaca yang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan ditemukan 1 (satu) sachet plastik kecil butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu disaku celana bagian kanan belakang milik YS. kemudian Lk. FMH, Lk. JVP, Lk. YS dan Pr. AYR dibawa ke Polda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan ini yakni 1 (satu) sachet plastik kecil berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah Handphone merk oppo A3s warna hitam, 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna putih, 1 (satu) sachet plastik kecil diduga berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pireks kaca berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah korek api yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) lembar resi transfer dan 1 (satu) buah sedotan plastik putih yang sudah dimodifikasi. (0N4L/RF)




























