Masih Banyak Yang Membandel, Jajaran Polsek Paguat Kemabali Bubarkan Pesta Perkawinan

Bubar
Foto istimewah
banner 120x600

Rekamfakta.com, Polda Gorontalo – Dalam mengantisipasi wabah Virus Corona atau Covid-19, Pemerintah telah mengeluarkan edaran berupa himbauan di seluruh Wilayah Indonesia, olehnya Kepolisian telah mengeluarkan maklumat Kapolri sebagai kepatuhan terhadap keputusan pemerintah ini.

Maklumat tersebut bersifat himbauan dan Polri tidak segan-segan melakukan tindakan untuk membubarkan acara yang sifatnya mengumpulkan massa, namun pembubaran tersebut tetap mengedepankan asas persuasif dan humanis.

Seperti Pembubaran massa yang terjadi pada hari Kamis kemarin tanggal 26 Maret 2020 pukul 11.00 wita, bertempat di Kelurahan Pentadu Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato dalam hal ini sedang berlangsung kegiatan masyarakat yaitu resepsi pernikahan dan pembeatan, tepatnya dilaksanakan dirumah Bapak IA sebagai pemilik kegiatan tersebut.

Pembubaran tersebut dipimpin oleh Wakapolsek Paguat IPTU Yunus Miradji bersama 6 (enam) Orang personilnya dengan membacakan maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III/2020, tentang kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintahan dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19), serta menjelaskan dasar hukum dan ancaman hukuman bagi setiap orang yang melanggar atau tidak mengindahkan maklumat tersebut.

“Sebelumnya pemilik kegiatan Bapak IA telah mendatangi Polsek Paguat saat meminta surat ijin keramaian dan oleh Kanit Intelkam tidak memberikan surat ijin keramaian tersebut sambil memberi arahan dengan memberikan selebaran maklumat Kapolri namun ternyata yang bersangkutan tidak mengindahkannya”, ungkap Wakapolsek.

Kabid Humas menambahkan bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto) sehingga jika ada yang melanggar maka akan dilakukan sikap tegas dengan membubarkan demi keselamatan publik. (0N4L/RF)