Rekamfakta.com, Gorontalo – Dari perjalan kasus korupsi GORR yang sudah sekian lama bergulir, ternyata dalam persidangan dari keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan terdakwa dalam persidangan, ada menunjukkan peran orang lain dalam perkara ini yang akan segera tindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo
Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Risal Nurul Fitri, SH., MH menyampaikan pada sesi jumpa pers kemarin bahwa dalam waktu dekat dirinya akan mengeluarkan Surat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang terkait dengan penerimaan uang yang sebelumnya telah diterima oleh pihak yang mendapatkan uang pembebasan lahan.
“Sesuai dengan hasil pemeriksaan BPKP ada 667 SPPF yang dianggap tidak benar dan tidak berhak menerima pembayaran, jadi kerugian negara dalam perkara ini dan perkara yang sudah di sidangkan, tidak dapat kita buktikan adanya uang yang mengalir kepada masing-masing ketiga terdakwa yang sudah diputuskan ini,” ujar Risal.

Menurut Risal, semuanya masih dapat diduga uang ini diterima oleh orang yang namanya ditempatkan oleh Apraisal dan Pejabat-Pejabat termasuk BPN Gorontalo, yang menempatkan nama-nama yang menerima ganti rugi, dan itu dikerjakan oleh Satgas A dan Satgas B.
“Itulah yang menjadi dasar pembayaran yang dilakukan oleh Pemprov, jadi kelanjutannya perkara ini kami akan telusuri aliran dana ini. Dengan menyidik perkara ini, kita gabungkan antara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang selama ini sejak penyidikan tahun 2020 tidak pernah dilakukan, baru setelah perkara ini diputus, kami melihat ada tindak pidana pencucian uang disini yang asalnya dari tindak pidana korupsi, kerugian Negara sudah jelas 43 Milyar lebih,” ungkap Risal.
“Sedangkan perkara GT akan saya pelajari, apabila memenuhi syarat formil dan materil dan dinyatakan lengkap maka kita akan limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan bersama-sama dengan kelanjutan perkara-perkara yang sudah kita sidangkan sekarang,” sambungnya lagi.
Kajati Gorontalo ini menambahkan bahwa Asri Banteng tidak sendiri, maka semua yang terkait dengan Asri Banteng pihaknya akan tindak lanjuti, tidak menutup kemungkinan yang belum jadi tersangka akan menjadi tersangka, tapi ada yang sudah tersangka tapi belum dilimpahkan ke pengadilan, menurut Risal pihaknya akan pelajari lebih lanjut, karena selama ini Kejaksaan Tinggi Gorontalo hanya fokus pada perkara yang sedang disidangkan pada saat ini saja.
Soal putusan yang kemarin, mantan Wakajati Sulawesi Selatan ini menilai sudah memenuhi rasa keadilan, tuntutan JPU 1 tahun 10 bulan dan Hakim putuskan 1 tahun 6 bulan, pihaknya tinggal hanya menunggu sikap dari terdakwa, sedangkan yang satu lagi tuntutannya sama, hanya pasalnya yang berbeda.
“Karena kami putus berdasarkan apa yang dia lakukan, dan dia bukan aktor utama dalam kasus ini, ada aktor lain yang cukup berperan dalam pembebasan tanah ini, sehingga mengapa banyak yang menganggap tuntutan kami rendah, tuntutan ini berdasarkan apa yang dia lakukan dan dia bukan aktor utama dalam kasus ini,” tegas Risal.
“Bantu kami Kejaksaan untuk melakukan pemberantasan korupsi, saya akan tuntaskan persoalan GORR ini. Penyelidikan itu adalah satu langkah yang panjang, perkara ini masih menyangkut banyak-banyak orang, Kami berharap perkara ini tidak sampai setahun sudah selesai, tapi dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang terus berkurang karena ada mutasi, makanya menjadi masalah juga, kami sudah meminta bantuan Jaksa baru, kami belum dapatkan, makanya kami akan melaporkan sendiri kepada Pimpinan untuk mendapatkan bantuan Jaksa baru,” bebernya lagi.
Risal menambahkan, Penanganan perkara korupsi pada dasarnya satu, yaitu mendapatkan dukungan dari masyarakat, tanpa ada dukungan dari masyarakat maka korupsi tidak dapat dibasmi, apalagi menggunakan masyarakat untuk mendemo kantor Kejaksaan, tapi jika ada dukungan dari masyarakat maka Kejaksaan akan lebih kuat, Kejaksaan Tinggi Gorontalo perlu dukungan dari masyarakat, perlu ada informasi yang baik dan benar dari masyarakat, tanpa ada itu, Kejaksaan tidak akan bisa bekerja dengan baik, karena tentu saja ada pihak yang Pro dan Kontra dan hal itu adalah hal yang wajar.
“Dalam waktu dekat memang kami akan mengeluarkan Sprint yang selama ini ditanyakan, tentang TPPU, seharusnya pertanyaan ini untuk pejabat yang sebelum saya, karena mereka yang memulai penyidikan,” tutup Risal Nurul Fitri, SH., MH.
(0N4L/RF)















