Dalam pernyataannya, Hendrawan Dwikarunia Datukramat menyampaikan bahwa tindakan intimidasi yang dialami oleh Alvian dari pihak Bank BTN Gorontalo adalah perbuatan yang tidak pantas dan tidak beretika. BEM UNG menegaskan bahwa pihak bank seharusnya tidak berhak melakukan intimidasi atau pengancaman terhadap mahasiswa sebelum ada bukti yang sah dan keputusan yang dibuat oleh pengadilan.
“Tindakan yang dilakukan oleh pihak Bank BTN sangatlah inprosedural. Mereka telah mengancam Alvian dengan mengaitkan urusan akademiknya, bahkan mengancam untuk mengeluarkannya dari kampus. Padahal belum ada bukti atau putusan pengadilan yang mengkonfirmasi bahwa ia bersalah dalam kasus pembobolan yang dituduhkan,” tegas Hendrawan Dwikarunia Datukramat dalam pernyataannya, Rabu (23/08/2023) disalah satu warung Kopi yang ada di Kota Gorontalo.
BEM UNG juga menilai bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan yang seharusnya dijunjung tinggi. Tindakan intimidasi dan ancaman yang dilakukan pihak bank dinilai mencoreng citra lembaga yang seharusnya berperan dalam melayani masyarakat dengan profesional dan etika yang baik.
Alvian Hasan sendiri memberikan kesaksian terkait peristiwa yang dialaminya. Ia menyatakan bahwa saat pihak bank datang untuk menyita asetnya, ia merasa diintimidasi. “Waktu di rumah, mereka menyampaikan kepada orang tua saya, bahwa saya akan masuk penjara karena telah melakukan ini dan itu. Apa yang dituduhkan pihak bank bahwa saya melakukan pembobolan (sistem) bank, tidak benar, saya tidak melakukan itu,” ungkap Alvian saat diwawancarai pada Senin, 15 Agustus 2023.
Alvian juga menambahkan bahwa ia dihadapkan pada ancaman untuk dilaporkan ke pihak kampus dan di-Drop Out dari kampus. “Kuasa hukum mengatakan bahwa mereka bisa melaporkan saya ke kampus dan saya bisa di DO (Drop Out) dari kampus. Ini adalah ancaman yang mereka lakukan kepada saya. Saya diminta untuk menyerahkan barang-barang saya dan menandatangani surat pernyataan,” terang Alvian.
Tidak hanya itu, dalam klarifikasi yang diberikan oleh BEM UNG, Hendrawan Dwikarunia Datukramat juga menunjukkan keprihatinan atas kurangnya bukti yang mendukung tuduhan pembobolan yang dialamatkan kepada Alvian. Menurutnya, pihak bank seharusnya mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan memberikan bukti yang sah sebelum melakukan tindakan penyitaan.
Publik dan masyarakat secara umum kini menantikan perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini serta tanggapan dari pihak Bank BTN Gorontalo. Situasi ini semakin mendapat perhatian setelah BEM UNG secara resmi mengeluarkan pernyataan tegas mengecam tindakan yang dianggap melanggar etika dan nilai-nilai kemanusiaan.
Red/RF















