Rekamfakta.com, Kota Gorontalo – Tabrakan yang terjadi pada sore tadi di Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo pada Minggu sore tadi (28/02/2021) menyebabkan sebuah Mobil Minibus warna Abu-Abu dengan Nomor Polisi DM 1423 AK ringsek akibat kesalahannya sendiri yang tiba-tiba merubah arah dengan berbelok kanan.
Padahal yang telah kita ketahui bersama, pada umumnya bunyi Sirene Mobil Pemadam Kebakaran itu dari jarak 1 Kilometer sudah terdengar meraung-raung dan memekakkan telinga bagi siapa saja yang mendengarkannya dan hal ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas untuk lebih memprioritaskan Mobil Pemadam Kebakaran ketika ada peristiwa Kebakaran yang sangat Emergency, malahan Mobil Pemadam Kebakaran berada pada posisi paling teratas dan yang pertama yang harus didahulukan diantara 6 kendaraan lainnya yang di atur pada UU Lalu Lintas.

Berikut Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan urutan kendaraan yang harus diprioritaskan ketika berada di Jalan Raya :
- Mobil Pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas harus diprioritaskan walaupun jalanan macet karena berhubungan dengan nyawa orang banyak.
- Ambulans yang membawa orang sakit atau wanita hendak melahirkan atau kendaraan yang memberikan pertolongan pada korban kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan Pimpinanan dan Lembaga Negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI.
- Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing
- Kendaraan Lembaga Internasional yang menjadi Tamu Negara.
- Iring-iringan Pengantar Jenazah.
- Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kepala Satpol-PP Dan Damkar Provinsi Gorontalo Sudarman Samad, AP saat dihubungi melalui Kepala Seksi Damkar Yasmin Mohammad, S.IP mengatakan bahwa pihaknya ketika mendapatkan informasi ada kejadian kebakaran di Polres Limboto, langsung mengarahkan anak buahnya dari Kota Gorontalo menuju lokasi kejadian di Kecamatan Limboto.
“Semua kendaraan didepan yang kami lewati itu langsung memberikan lampu sein kiri dan meminggirkan kendaraan mereka karena mereka sangat paham pasti ada peristiwa kebakaran yang harus segera kami tangani, namun entah mengapa salah satu Mobil Minibus tersebut seolah cuek dan tiba-tiba langsung berubah arah dengan berbelok ke kanan, padahal kami melambung semua kendaraan itu lewat jalur kanan, dan juga sudah tidak mungkin kami menginjak rem karena dengan kecepatan tinggi dan jarak tabrakan sudah sangat dekat sekali” ungkap Yasmin.
Dalam kondisi darurat, Pemadam Kebakaran harus mengemban tugas utamanya yaitu Misi Kemanusiaan berupa Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan Nyawa Manusia beserta harta benda dan barang berharga kalau memungkinkan.
Mantan Ajudan Wagub ini menambahkan bahwa pihaknya sangat menyesalkan kejadian ini bisa terjadi dan memohon maaf kepada pemilik Mobil Minibus warna Abu-Abu dengan Nomor Polisi DM 1423 AK.

“Kami seusai tabrakan bukannya melarikan diri, tapi kami tetap melanjutkan perjalanan ke lokasi kebakaran untuk memadamkan api, karena itu menyangkut keselamatan orang banyak, dan musibah tabrakan ini kita serahkan saja kepada pihak yang berwajib untuk di proses lebih lanjut,” sambungnya lagi.
“Saya berharap kepada semua masyarakat Provinsi Gorontalo agar lebih banyak belajar lagi mengenai Undang-Undang Lalu Lintas dan memahami tupoksi kami selagi menjalankan tugas yang sangat Emergency, agar supaya kejadian seperti ini tidak akan terulang lagi demi keselamatan kita bersama, Terima Kasih,” tutup Yasmin Muhammad, S.IP selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Kepala Seksi Damkar Provinsi Gorontalo di Satuan Polisi Pamong Praja, Linmas Dan Kebakaran Provinsi Gorontalo. (0N4L/RF)




























