Rekamfakta.com, Maluku Tenggara – Terkait Surat panggilan dari Penyidik Polda Maluku dengan Nomor : S. Pgl/492/VII/2021/Ditreskrimum yang ditujukan kepada Terlapor Fransiskus Ipin Safsafubun sebagai saksi Soal Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik.
Kepada Media ini di Tual, Rabu 07/07/2021 Safsafubun menyampaikan bahwa, jika kasus yang saat ini melibatkan dirinya Dikarenakan laporan dari Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun yang diwakili oleh kuasa hukumnya.
“Perlu diketahui, kedatangan saya ke Polres Tual, dalam rangka Memenuhi panggilan sebagai saksi Atas dugaan pencemaran nama baik Bupati Maluku Tenggara. Serta saya sangat mengapresiasi Polda Maluku dalam penanganan kasus ini,” ucap mantan Anggota DPRD itu.
Lebih lanjut, Safsafubun yang juga didampingi oleh tim kuasa Hukumnya itu menambahkan jika saat ini laporan yang dilayangkannya kepada Kejaksaan Tinggi Maluku pada tanggal 10/02/2021 masih dalam proses.
Menurut Safsafubun, laporan terkait pencemaran nama baik ini, berkaitan dengan laporannya di Kejaksaan Tinggi Maluku yang sementara berproses, Jujur saya awam terhadap kasus Hukum, olehnya itu perlu saya tambahakan bahwa kasus yang saya laporkan terhadap Bupati Malra, hingga kini masih dalam proses.
“Disini, saya sedikit menyesalkan atas tindakan dari Penyidik Yang mana, dalam kasus saya sebagai Pelapor di Kejaksaan Tinggi Maluku belum juga terselesaikan dan masih dalam proses Tapi malah terbalik, dan status saya sebagai Terlapor, anehnya sudah megalami peningkatan.” sambungnya
Safsafubun juga menambahkan bahwa Ia merasa kalau dari kasus-kasus yang melibatkan Dirinya ini secara umum sudah terorganisir dan sarat akan nuansa politik.
Pria yang sering di sapa Ephen itu, kembali menyampaikan jika laporan terhadap dirinya berkaitan dengan laporkannya ke Kejati Maluku terkait Dana Recofusing tahun anggaran 2020 dalam pelaksanaan di Maluku Tenggara itu fungsinya bertentangan dari 77 Miliar hanya dilaporkan sebesar 36 Miliyar sisanya itu untuk paket proyek – proyek yang tidak bersentuhan langsung dengan Anggaran Covid 19. Ia Juga mengatakan kalau Dirinya saat ini telah mengantongi datanya. Ungkap Safsafubun.
Menurut Safsafubun bahwa, Ini adalah kasus besar maka itu Secara pribadi Ia diserang untuk pembungkaman atas dirinya lewat berbagai hal salah satunya yaitu laporan terhadap pencemaran nama baik, tetapi baginya ini adalah tantangan semakin Ia ditekan maka Ia akan semakin kejar terus.
“Jujur saya mau bilang, bahwa saya orangnya tidak akan gentar mengahadapi apapun. Apalagi itu menyangkut Korupsi yang merugikan masyarakat secara umum. Dan saya, semakin meningkat menggila dan dalam waktu dekat laporan ke Dua saya khusus dana covid sudah disiapkan. ”pungkasnya
Masih ditempat yang sama, kuasa hukum dari Safsafubun, sangat merespons baik serta berharap agar sekiranya proses yang dijalani klienya berjalan dengan lancar, sembari mengingatkan bahwa apa yang dilakukan pelapor bersifat Delik Aduan.
Herwawan juga mempertanyakan, dasar hukum yang dijadikan sebagai acuan oleh Pelapor, untuk mengajukan laporan polisi sebab setelah melakukan penelusuran dan pendalaman, laporan Terkait Pencemaran nama baik itu bersumber dari Laporan klienya ke Kajaksaan Tinggi Maluku atas dugaan korupsi Dana Covid-19, oleh Bupati Maluku Tenggara pada tanggal 10/02/2021.
“Perlu saya tegaskan bahwa pihak Penyidik Polda Maluku semestinya beristirahat ditempat sambil menunggu proses pemeriksaan ditingkat Kejaksaan Tinggi Maluku itu berjalan dan apabila dalam proses pemeriksaan di Kejati Maluki tentang Dugaan tindak pidana korupsi dana covid 19 yang dilaporkan oleh klien kami Ephen Safsafubun tidak terbukti baik melalui putusan pengadilan atau Kejati Maluku Mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), barulah rekan – rekan dari Penyidik Polda Maluku melanjutkan pemeriksaan kepada klien kami sehingga tidak tumpang tindih nantinya”. Tegas Herwawan
Herwawan juga menambahkan, Apa yang dilakukan oleh klien kami itu merupakan kewajiban dari setiap warga Negara untuk melakukan fungsi kontrol terhadap seluruh kebijakan – kebijakan Pemerintah Daerah yang di anggap bertentangan dan tidak Pro terhadap rakyat.
“Dalam laporan yang diajukan oleh klien kami saudara Ephen Safsafubun di Kejati Maluku adalah inisiatif dari klien kami sendiri dan tidak ada kelompok lain atau korporasi yang ada di belakang ini, sehingga jangan ada yang mempolitisir laporan klien kami. ini murni inisiatif klien kami dan tidak ditunggangi oleh siapapun.” tambahnya
Terakhir, Safsafubun menghimbau kepada masyarakat Maluku Tenggara agar jagan pernah takut untuk melaporkan kejahatan.
ini bagian dari pembungkaman tapi bagi kami, kami siap.
“Hari ini saya dibungkam dengan laporan pencemaran nama baik, itu bukan berarti saya harus diam tetapi saya akan lawan, sebab saya yakin dan percaya bahwa masyarakat Maluku Tenggara banyak di belakang saya.” Tandasnya. RYW/RF