Rekamfakta.com, JAKARTA – Mosi tidak percaya sebagai sikap untuk menolak hasil-hasil Keputusan Musyawarah Besar (Mubes) VIII Lamahu yang dilaksanakan di Gedung Nusantara 5 MPR-RI (19/11) kemarin kian pasti diajukan oleh Mayoritas Pilar. Sikap ini menyusul cacatnya sejumlah proses persidangan dalam pengambilan keputusan strategis, yang tidak lazim dan tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam AD/ART, termasuk diantaranya adalah hasil penetapan Ketua Lamahu. Dan Hal ini juga diungkapkan oleh para Ketua-ketua Pilar.
Menurut para Ketua Pilar dan Mandataris Pilar bahwa klarifikasi Pimpinan Sidang Sementara dan Pimpinan Sidang Defenitif yang disebarkan melalui media sosial, semakin menunjukkan adanya unsur rekayasa dan kesengajaan untuk membunuh aspirasi peserta Mubes VIII.
Pimpinan sidang ini menyatakan menjalankan AD/ART yang telah direvisi melalui Rapat Pleno yang Diperluas (RDP), dan karena Pandemi Covid-19, RDP dilaksanakan melalui Zoom-Webinar.
“Kami tidak persoalkan pembahasan revisi AD/ART via RDP Zoom ini, tetapi yang kami persoalkan adalah pengambilan keputusannya yang tidak memenuhi Quorum. Artinya, keputusan RDP dinilai lemah dan batal secara hukum persidangan karena tidak disahkan dari awal persidangan Karena itu, belum bisa dijadikan dasar untuk menyelenggarakan Mubes VIII,” ungkap Bob Hippy.
Hal senada juga diungkap oleh Ketua-ketua Pilar yang tergabung dalam Lamahu, menurut mereka bahwa pada sidang Mubes, ada seorang peserta mubes yang menginterupsi setelah persidangan dibuka oleh pimpinan sidang sementara, Ketua SC Menurutnya, interupsi yang dilakukannya untuk menyampaikan bahwa seharusnya yang pertama dibahas adalah pengesahan Hasil RDP, agar revisi AD/ART yang dibahas berjilid-jilid via Zoom itu, mendapat pengakuan peserta Mubes dan memenuhi Quorum.
“Artinya, keputusan RDP itu, terutama revisi AD/ART itu dikuatkan melalui sidang Mubes VIII. Hal ini penting, karena dasar hukum untuk melaksanakan agenda Mubes VIII berdasarkan AD/ART hasil revisi dapat diterima. Karena saya dihujat oleh Panitia dengan tidak sopan, dan dihentikan oleh Pimpinan Sidang, sehingga maksud saya itu tidak tersampaikan. Akibatnya, seluruh rangkaian persidangan menjadi cacat prosedur dan kehilangan legitimasi konstitusionalnya, alias tidak sah, karena didasarkan pada AD/ART yang belum disahkan dan diterima peserta Mubes VIII. Inilah kerancuan persidangan yang pertama, tegas oleh seorang Peserta Mubes yang tidak mau disebutkan namanya.
Kerancuan kedua, adalah upaya Pimpinan Sidang mengarahkan sidang untuk menetapkan Pimpinan Sidang yang sudah diputuskan melalui hasil RDP, padahal dalam sidang mubes, hasil RDP ini tidak disahkan sebagaimana saya maksudkan sebelumnya.
Kerancuan ketiga, bahwa sebelum penyampaian Visi – Misi, Pimpinan Sidang seharusnya menyampaikan secara terbuka berapa jumlah dukungan kepada masing-masing Calon, dan merupakan salah satu keputusan Mubes; meskipun jumlah dukungan itu tidak mempengaruhi keputusan pemilihan oleh Bantayo. Bagi pilar, ini adalah bagian dari Demokrasi, dimana dukungan mereka dihormati oleh Pimpinan Sidang.
Terhadap berbagai kerancuan dan kecacatan prosedur dan mekanisme persidangan Mubes VIII ini, telah disikapi secara serius oleh mayoritas Pilar. Menurut Ketua-Ketua Pilar bahwa dalam waktu dekat ini, mereka akan melaksanakan rapat evaluasi untuk menyatakan Mosi tidak percaya dan menolak hasil Mubes VIII, sekaligus menyiapkan Mubes VIII Lanjutan. Dan juga Mubes lanjutan ini sifatnya untuk mengoreksi dan menganulir proses dan mekanisme persidangan yang rancu.
Terkonfirmasi sudah ada 23 Pilar yang siap bergabung, dan beberapa tokoh Jakarta sudah memberikan dukungannya secara nyata. dan ini diaminkan oleh Bapak Bob Hippy, Bapak A.R Katili dan para Tokoh-tokoh Gorontalo perantauan.
“Diharapkan dengan Mubes VIII lanjutan ini dapat menyatukan dan menjalin kembali keagungan Silaturahim Lamahu yang terjaga selama ini, untuk kejayaan Bangsa dan Negara,” tutup Bob Hippy. (0N4L/RF)


























