Rekamfakta.com, Pohuwato – Rasa penyesalan dan kekecewaan dialami Zuplin Santoti, salah satu Aparat Desa yang bertugas di Desa Tuweya, Kecamatan Wanggarasi, Kabupaten Pohuwato.
Dirinya yang sebagai Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan ini, secara mendadak diberhentikan oleh Kepala Desa (Kades) Tuweya Adam Saidi Daud.
Fatalnya, menurut keterangan Zuplin, bahwa salah satu alasan dirinya dipecat karena dituduh telah melaporkan Kepala Desa Tuweya Adam Saidi Daud ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Berita terkait :
_Berita Selengkapnya_ 👇👇
“Saya dituduh dengan cara sepihak telah membuat laporan ke Kejaksaan”, ucap Zuplin.
Pernyataan Zuplin itu juga diperkuat dengan adanya Surat Permohonan Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa dari Kades Tuweya kepada Camat Wanggarasi.
Yang dimana pada poin ke empat, ditulis alasan dari pemecatan dirinya yaitu karena; “Melaporkan Kepala Desa Tuweya Kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo bahwa telah melakukan penyelewengan Tupoksi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)”.

Beberapa upaya hukum akan ditempuh Zuplin terkait persoalan ini, salah satunya yaitu mengajukan surat keberatan kepada Kades Tuweya.
Menurutnya, surat pemberhentian tersebut sama sekali tidak berpedoman pada undang-undang.
“Apabila ayahanda tetap pada pendiriannya, hasil keberatan tersebut akan jadi tiket buat saya ke PTUN “tegas Zuplin.
Sekarang Zuplin sedang menunggu balasan surat keberatannya dari Kades Tuweya, jika tidak di indahkan, dirinya juga akan menempuh jalur pidana.
” Saya tidak pernah melaporkan ayahanda ke Kejaksaan Tinggi, tudingan ayah membuat saya dan keluarga dirugikan secara moril, kalau tetap bersih keras dengan pemberhentian tersebut saya akan melanjutkan dengan proses pidana, Namun sebelum saya tempuh jalur pidana ini, saya akan menunggu balasan surat keberatan dari ayahanda” Tutup Zuplin.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kades Tuweya Adam Saidi Daud belum bisa dihubungi.
Rachmad/RF