Rekam Fakta, Gorontalo – Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) Provinsi Gorontalo mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas dugaan gratifikasi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit MM Dunda Limboto yang menelan anggaran negara sebesar Rp 28 miliar.
Koordinator APKPD Provinsi Gorontalo, Frangkymax Kadir, menegaskan bahwa persoalan yang mencuat dalam proyek rumah sakit tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan indikasi serius adanya permainan kepentingan sejak tahap awal pelaksanaan.
“Ini bukan masalah kecil. Sejak awal proyek pembangunan RS MM Dunda Limboto sudah melibatkan orang-orang besar dalam jabatannya. Jadi jika hari ini muncul polemik, itu sebenarnya sudah bisa diprediksi,” tegas Frangkymax.
Ia menilai, rangkaian kejadian yang berujung pada pemutusan kontrak proyek semakin memperkuat dugaan adanya intervensi dan praktik tidak sehat. Mulai dari dimenangkannya perusahaan yang disebut masuk daftar hitam, mundurnya Kejaksaan dari pendampingan hukum, hingga bocornya materi Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo ke ruang publik.
“Rangkaian ini tidak berdiri sendiri. Ada pola yang patut dicurigai dan harus dibongkar secara terang-benderang,” ujarnya.
Frangkymax menegaskan bahwa APKPD tidak dalam posisi menuduh, namun memiliki kecurigaan kuat terkait dugaan aliran dana proyek yang diduga mengarah ke pejabat penting serta oknum anggota DPRD Kabupaten Gorontalo.
“Isu aliran dana ini bukan sesuatu yang sulit diselidiki. Kami tidak menuduh, tetapi kami mencurigai adanya aliran dana ke pejabat penting dan oknum DPRD,” katanya.
Ia juga menyoroti isu dugaan gratifikasi senilai Rp 1,4 miliar yang disebut-sebut sebagai “uang siraman” dari proyek RS MM Dunda Limboto. Menurutnya, isu tersebut telah menjadi rahasia umum dan ramai diperbincangkan di tengah masyarakat, termasuk di berbagai warung kopi di Limboto.
“Ini sudah jadi konsumsi publik. Kalau APH masih diam, maka proyek ini bisa menjadi bom waktu yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” tegasnya.
APKPD mendesak Kejaksaan dan Kepolisian untuk bersikap proaktif dengan menelusuri jejak aliran dana proyek tersebut. Frangkymax menilai, dengan nilai anggaran sebesar Rp 28 miliar, penelusuran dugaan gratifikasi bukanlah perkara sulit jika dilakukan secara serius dan transparan.
“APH harus menjemput bola. Jangan menunggu tekanan publik lebih besar,” tambahnya.
Sementara itu, terkait kelanjutan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sempat tertunda, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo, Hamkah Pakaja, memilih irit bicara. Saat dikonfirmasi pada Jumat (9/1/2026), ia menyatakan seluruh anggota Komisi III telah sepakat untuk belum memberikan pernyataan terkait dugaan gratifikasi proyek RS MM Dunda Limboto.
“Kami sudah bersepakat untuk belum memberikan statement apa pun,” ujarnya singkat.
***
Beranda
Berita
Dugaan Gratifikasi Proyek RS MM Dunda Limboto Menguat, APKPD Desak APH Bongkar “Bom Waktu” Rp 28 Miliar
Dugaan Gratifikasi Proyek RS MM Dunda Limboto Menguat, APKPD Desak APH Bongkar “Bom Waktu” Rp 28 Miliar

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Rekam Fakta, Bone Bolango – Menjelang rencana operasi penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)…

Rekam Fakta, Gorontalo – Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Keadilan (APMPK) Gorontalo mendesak Kapolda Gorontalo…

Rekam Fakta, Gorontalo – Penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilayangkan oleh seorang Wakil…

Rekam Fakta, Gorontalo – Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) menggelar aksi unjuk rasa…











