Berita  

‎ZAMRUD Resmi Terbentuk, Tegaskan Peran Advokasi dan Kemitraan Lingkungan di Gorontalo

banner 120x600

Rekam Fakta, Gorontalo – Perkumpulan Zona Alam Masyarakat Rawat Udara dan Daratan (ZAMRUD) resmi terbentuk sebagai organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang lingkungan hidup. Kehadiran ZAMRUD menandai komitmen masyarakat sipil untuk terlibat aktif dalam perlindungan dan pemeliharaan lingkungan, sekaligus siap bermitra dengan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo.

‎Perkumpulan ZAMRUD dibentuk melalui proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dengan pendaftaran dan pengesahan di Kementerian Hukum (Kemenkum) serta diketahui oleh pemerintah daerah. Dengan legalitas tersebut, ZAMRUD secara resmi menjalankan tugas dan fungsi organisasi masyarakat di bidang lingkungan hidup.

‎Sebagai organisasi lingkungan, ZAMRUD memiliki sejumlah kegiatan dan fungsi strategis, antara lain:

‎1. Memberikan advokasi terhadap masalah-masalah Lingkungan Hidup.

‎2. Menjembatani kepentingan masyarakat dengan pemerintah maupun pihak lain apabila terjadi permasalahan Lingkungan Hidup, baik di bidang hukum maupun bidang lainnya, termasuk dengan mendirikan lembaga penyelesaian sengketa Lingkungan Hidup di luar pengadilan.

‎3. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menyalurkan aspirasi kepada pemerintah, swasta, dan pihak lain dalam perlindungan serta pemeliharaan Lingkungan Hidup.

‎4. Memberikan pencerahan tentang Lingkungan Hidup kepada masyarakat secara umum serta memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan Lingkungan Hidup bagi masyarakat luas.

‎5. Membantu merumuskan kebijakan pemerintah dan/atau swasta melalui kajian terhadap kebijakan yang berkaitan dengan aspek perlindungan dan pemeliharaan Lingkungan Hidup yang ramah dan sehat.

‎6. Melakukan dan/atau menjalin kerja sama dengan pemerintah dalam penegakan hukum, pemeliharaan lingkungan hidup, dan/atau pelestarian sumber daya lingkungan hidup.

‎7. Menjalankan fungsi sosial kontrol serta mengupayakan solusi terbaik terhadap berbagai permasalahan Lingkungan Hidup secara umum.

‎8. Berperan aktif dalam memberikan perlindungan dan pemeliharaan Lingkungan Hidup.

‎9. Menumbuhkan dan mengembangkan ekonomi kerakyatan yang berwawasan Lingkungan Hidup.

‎10. Membuat dan mengajukan pengaduan dan/atau laporan atas permasalahan Lingkungan Hidup kepada instansi pemerintah dan/atau pejabat negara.

‎11. Membuat dan mengajukan pengaduan dan/atau laporan pidana atas permasalahan Lingkungan Hidup kepada pihak yang berwajib setempat.

‎12. Membuat dan mengajukan gugatan perdata atas permasalahan Lingkungan Hidup kepada pengadilan yang berwenang.


‎Berdasarkan poin-poin tersebut, ZAMRUD menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo, para tokoh masyarakat, serta pegiat lingkungan guna mengawal berbagai isu dan persoalan lingkungan hidup yang terjadi di lima kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo maupun daerah lainnya.

‎Ketua Perkumpulan Zona Alam Masyarakat Rawat Udara dan Daratan (ZAMRUD) Provinsi Gorontalo, Sabri, saat diwawancarai wartawan menyampaikan bahwa seluruh aspek legalitas organisasi telah dipenuhi.

‎“Kami telah mendaftarkan legalitas perkumpulan ini, sehingga keberadaan ZAMRUD diketahui secara resmi oleh Pemerintah Daerah melalui Kesbang Provinsi Gorontalo. Dengan dasar tersebut, kami secara aktif menjalankan tugas dan fungsi sebagai organisasi masyarakat dalam mengawal permasalahan lingkungan, khususnya di Provinsi Gorontalo,” ujar Sabri.

‎Dengan komitmen advokasi, edukasi, dan pengawasan, ZAMRUD diharapkan mampu menjadi mitra strategis pemerintah sekaligus garda masyarakat dalam menjaga kelestarian udara, daratan, dan lingkungan hidup di Provinsi Gorontalo.

‎***