Effendi Taludio Resmi di Tetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi

IMG 20221102 WA0003
Foto Istimewa
banner 120x600

Rekamfakta.com, Kabupaten Boalemo – Setelah melewati pemeriksaan tahap demi tahap serta usai di naikkan statusnya menjadi P21 ,akhirnya Effendi Taludio bersama barang bukti Dugaan Kasus Korupsi Bank Sulutgo di serahkan oleh kepolisian Resort (Polres) Boalemo ke kejaksaan Negeri Boalemo. Selasa , 01/11/2022.

Kepala saksi Intelijen Aris Sophian saat di wawancarai oleh Awak media menjelaskan bahwa Effendi Taludio yang waktu itu merupakan Kepala Cabang Bank Sulutgo periode 2010-2017 merupakan tersangka kasus Dugaan korupsi 37 Milliar.

“Hari ini kami Pihak Kejaksaan Negeri Boalemo menerima penyerahan tersangka kasus Dugaan korupsi serta barang bukti yang di serahkan oleh Kepolisian Resort (Polres) Boalemo dimana perkara yang telah menjerat Effendi Taludio terjadi sejak tahun 2015-2017 dengan kerugian mencapai 37.390.965.079.”Tuturnya

Selain Kasi Intel , Kanit tipidkor polres Boalemo Ipda Budi Abdul Gani menjelaskan bahwa untuk effendi yang sudah di tetapkan tersangka tahap II ini merupakan mantan pimpinan Kepala Cabang Bank Sulutgo dengan modus membentuk group debitur untuk mengajukan kredit , dan untuk anggaran yang telah di cairkan di kelolah oleh tersangka.

“Sehingga tersangka melanggar pasal 2 dan 3 dan diberi ancaman hukuman 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.” Unkapnya

Selanjutnya Tersangka akan di tahan di Lembaga Pemasyarakatan di kota gorontalo , tersangka juga akan di koordinasikan kepada hakim untuk dilakukan registrasi ke pengadilan.

Ovhy/RF