Hati-Hati Untuk Pengguna Medsos, Pemerasan Bermodus “Video Call Sex” Masuk Gorontalo

Dshk Copy
Ilustrasi (Foto Istimewa)
banner 120x600

Oleh: Nefly Supu

Rekamfakta.com, “Opini” Gorontalo –  Media Sosial (Medsos) sudah tak seindah dulu, semakin berkembangnya medsos sampai dipelosok, semakin banyak pula yang telah menyalahgunakan ponselnya untuk dijadikan alat pemeras.

Tak heran lagi, dikota-kota besar bahkan sudah masuk di wilayah-wilayah kecil, banyak pengguna medsos yang merasa dirugikan akibat dari kejahatan yang beragam bentuk, salah satunya dengan bermodus sex, mengirimkan foto atau video bugil ke orang yang ditargetkan si pemeras, atau dengan bermodus Video Call agar si korban yang ditarget tersebut merasa penasaran atau tergiur, tak sadar hal itu direkam screenshot oleh si pelaku. Nah, dari hasil screenshot tersebut, akan dijadikan sebagai bahan untuk menjalankan aksinya “Memeras”.

Walaupun, sudah ada beberapa pelaku yang berhasil dipergok polisi, namun masih ada juga para pelaku lain yang tidak kapok-kapoknya melakukan hal yang bejat itu.

Belum lama ini, Polisi telah mengungkap kasus fornomesum lewat video call di Ibukota Negara, seperti dilansir dari media online Nusabali.com, dengan judul “Waspada, Pemerasan Bermodus ‘Video Call Sex’.”

Polisi mengimbau masyarakat berhati-hati dalam mengunggah foto dan data pribadi di media sosial

Kasus terbaru adalah pemerasan dengan menggunakan modus layanan video call sex. Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menangkap tersangka berinisial SF dalam kasus tindak pidana pemerasan dengan modus menyediakan layanan panggilan video seks (video call sex online).

Tersangka SF ditangkap oleh pihak kepolisian pada Rabu (6/2) di Sulawesi Selatan. Ia diketahui melakukan aksinya bersama dua tersangka lainnya berinisial AY dan VB. Namun, saat ini dua tersangka tersebut masih buron dan dalam pengejaran polisi.

Kasubbag Opinev Penum Biro Penmas Divisi Humas Polri AKBP Zahwani Pandra mengatakan penangkapan terhadap SF dilakukan karena tersangka memeras para korbannya dengan modus memberikan layanan video call sex online lalu mengancam menyebarkan video itu kepada korban.

“Tersangka menawarkan video call sex terhadap korbannya yang tergiur melihat foto perempuan, padahal foto tersebut palsu,” kata Pandra di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (15/2).

Dalam menjalankan aksinya, tersangka SF membuat sejumlah akun palsu di beberapa media sosia sosial. Dengan akun palsu tersebut, yang bersangkutan menawarkan jasa untuk melayani video call sex kepada para korban, yang umumnya adalah laki-laki. Setelah terjadi kesepakatan dengan korban, tersangka SF kemudian melakukan video call sex dengan berpura-pura menjadi seorang wanita.

Dalam video call tersebut, SF sudah menyiapkan sebuah video mesum yang didapat dari situs internet untuk ditunjukkan kepada para korban.

“Bila kemudian korban terperdaya dan ikut memperlihatkan aktivitas seksual, maka SF akan merekam adegan dan menyimpan file tersebut,” ujar Pandra seperti dilansir cnnindonesia.

Video yang direkam oleh tersangka SF itulah yang kemudian dijadikan sebagai alat untuk melakukan pemerasan terhadap para korban.

“Mengancam korban dan memaksa korban agar mengirimkan sejumlah uang, bila permintaan tidak dipenuhi maka pelaku akan mengedarkan file video tersebut ke media sosial,” tutur Pandra.

Pandra menyebut berdasarkan pengakuan tersangka SF, aksi pemerasan dengan modus layanan video call sex tersebut telah dilakukan sejak bulan Februari 2018.

Selama menjalankan aksinya, tersangka SF telah berhasil mengelabui ratusan korban. Namun, dari ratusan korban itu, hanya dua korban saja yang berani melaporkan ke pihak kepolisian.

“Jumlah kerugian dari pemerasan mencapai Rp30 juta per korban. Uang hasil kejahatan dibelikan barang-barang mewah,” ucap Pandra.

Akibat perbuatannya, tersangka SF dijerat pasal berlapis antara lain, Pasal 29 Jo 30 UU 44/2008 tentang mesumgrafi, Pasal 45 ayat 1 dan 4 Jo Pasal 27 ayat 1 dan 4 UU 19/2016 tentang ITE, dan Pasal 369 KUHP, dan Pasal 3,4,5 UU 8/2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dari tulisan diatas, Polisi telah mengingatkan, dan menghimbau masyarakat agar berhati-hati dalam bermedia sosial, karena masih banyak para pelaku kejahatan yang menyalahgunakan ponselnya.

Kasus serupa, mulai masuk dibumi Gorontalo, yang mana, ada beberapa orang yang sempat dijebak dengan modus vicall tersebut.

Demikian juga yang pernah dialami oleh Fatkurrahman, Aleg PPP DPRD Boalemo, sempat terjebak dan menelusuri modus sex itu.

Fatkur menceritakan terkait modus sex yang menjebaknya, Ia menjelaskan bahwa dirinya pernah dijebak oleh orang yang tak dikenal lewat massager, orang itu memakai akun dengan profil wanita, namun ketika orang itu menjalankan aksinya lewat vodeo call, sudah memperlihatkan gaya yang mesum. fatkur pungikuti perkembangan dan terus menelusuri bahwa siapa dan apa maunya si pelaku itu.

Setelah itu, pelaku tersebut mengirimkan foto dan video sex yang telah di screenshoot kepada fatkur, dengan tambahan kalimat seolah memeras fatkur agar foto dan video itu tak disebarkan kepada publik, bahkan teman-teman dan keluarganya fatkur.

Yang anehnya, setelah melakukan percakapan lebih lanjut lewat panggila Whatsapp, pelaku tersebut bernada suara laki-laki, Fatkurpun mulai curiga dan menduga bahawa modus demikian dilakukan secara team yang sudah diseting sedemikan rupa.

Dari kejadian yang dialaminya, Fatkur berharap dan menghimbau kepada seluruh pengguna ponsel, khususnya masyarakat Gorontalo agar berhati-hati dalam menggunakan sosmed, masih banyak pelaku kejahatan yang berkeliaran, terutama dengan bermodus forno videocall sex *