Rekamfakta.com, Kota Gorontalo – Setelah menunggu selama 14 hari, akhirnya tepat pukul 14.00 siang tadi, Jumat (17/04/2020), H. Adhan Dambea, S.Sos, MA yang biasa di panggil Pak AD melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik dirinya yang di lakukan oleh Nurhadi Taha ke Polres Gorontalo Kota di ruangan SPKT.
BERITA POPULER
Sebelumnya pada tanggal 03 April 2020, salah satu Media Online Medgo.id memuat opini atau tulisan dari Nurhadi Taha yang menyebutkan antara lain :
- Adhan Dambea (AD) terlihat tendensius dan terkesan iri hati pada kepemimpinan Marten Taha sebagai Walikota Gorontalo dua periode.
- Adhan Dambea mendambakan Walikota Dua Periode namun pupus dan kandas di tengah jalan karena AD di Coret oleh KPU soal Administrasi pencalonannya yang bermasalah.
- AD terkesan masih menyimpan dendam.
- Ada banyak hal yang telah di lakukan Marten Taha, tak satupun di akui oleh AD.
- Selalu mencari-cari kesalahan Marten Taha.
- Marten Taha dan keluarganya tak ada sikap dendam dan iri pada AD, semestinya sikap ini yang di tonjolkan AD di penghujung usianya yang sudah lansia.
- AD mengkritik tanpa dasar.
- Seolah pahlawan rakyat, padahal kita tidak melihat gerakan AD soal menangani wabah pandemi Corona Virus saat ini.
- AD hanya cari panggung saja.
- AD sudah lama tenggelam dan tak di bahas di masyarakat bawah.
- Legitimasi AD sudah redup, buktinya AD tidak terpilih lagi di Pilwako lalu.
Adhan Dambea ketika di wawancarai oleh awak media ini saat keluar dari ruangan SPKT Polres Gorontalo Kota mengatakan bahwa memang sejak tanggal 03 April dia sudah mengetahui berita ini namun belum membacanya, karena sebelumnya memang Adhan Dambea menyoroti kebijakan Pemerintah Kota Gorontalo dalam hal kenaikan tarif PDAM.

Dalam sorotannya, Dambea menyebutkan bahwa kenaikan tarif yang menyangkut membebani rakyat itu harus dibahas dan di setujui oleh DPRD, kemudian pada esok harinya, setelah Adhan Dambea melihat berita itu, membaca dan mengkajinya dari segi hukum, ternyata menurutnya tulisan tersebut bukanlah opini.
“Kalau opini, kita semua tahu bentuknya berupa pendapat atau pikiran, tapi ini bukan opini, tapi malahan mendiskreditkan orang, dikatakan bahwa saya menyoroti PDAM karena mencari panggung dan hanya cemburu karena Marten Taha duduk sebagai Walikota Gorontalo dua periode, tidak ada hubungannya semua ini,” tegas Aleg Deprov dari Partai PAN ini.
“Saya bicara karena kapasitas saya sebagai Anggota DPRD PROVINSI yang mewakili Dapil Kota, tentu saya punya kewajiban menyoroti dengan kondisi Pemerintah yang tidak rasional lagi menaikan tarif PDAM tanpa persetujuan DPRD,” tambahnya lagi.
“Nah ini yang menjadi persoalannya, oleh karena itu setelah saya kaji dari segi hukum, saya juga membahas ini dengan teman-teman yang ahli hukum, akhirnya kita mengambil kesimpulan untuk melaporkan kasus ini ke Kepolisian, dan biarlah kita akan buktikan di pengadilan, karena menurut saya kasus ini bukan pencemaran biasa, seperti misalnya di media cetak, ini di media online, yang tentunya melanggar UU IT, makanya saya melapor ke Polisi, nanti pengadilan yang membuktikan, apa ini benar opini atau mendiskreditkan orang lain,” tutup AD.
(0N4L/RF)




























