Rekamfakta.com, Bolaang Mongondow – Saat ini dunia di gegerkan dengan wabah COVID-19, dan Indonesia sendiri penyebarannya sangat masif karena sampai hari ini tercatat sudah mencapai angka 5.923 kasus yang positif Corona di tanah air.
Provinsi Sulawesi Utara menurut penjelasan jubir Gugus Tugas COVID-19, dr. Steaven Dandel mengumumkan bahwa jumlah pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 sudah mencapai 18 orang.
Oleh karena itu di Kabupaten Bolaang Mongondow dalam mengantisipasi hal ini, Pemerintah dan Organisasi, baik KNPI dan Organisasi Kemasyarakatan lainnya mendorong pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau disingkat PSBB.
BERITA POPULER
Tetapi, sesuai pemantauan LSM GERAK di lapangan sampai dengan hari ini, masih ada salah satu industri Pabrik Semen dibawah bendera PT. CONCH yang masih beroperasi di Kabupaten Bolaang Mongondow dan tidak mengindahkan Physical Distancing, bahkan masih beroperasi layaknya seperti hari-hari biasa.

“Kami selaku LSM GERAK Kabupaten Bolaang Mongondow sangat menyayangkan hal ini masih terjadi, karena alasan kami sebagai warga negara, seharusnya semua pihak mematuhi himbauan dari Pemerintah agar tidak melakukan kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak, tapi sayangnya himbauan itu justru tidak di indahkan oleh pihak PT. CONCH,” tegas Fahri Gumer.
“Dengan jumlah karyawan yang cukup banyak, kami selaku pihak LSM merasa himbauan itu justru di lawan oleh pihak PT CONCH tersebut, sebab sesuai fakta investigasi yang kami lakukan di lapangan, kami mendapati ada kapal pengangkut barang yang masuk pada tanggal 14 dan 16 April 2020 untuk mengangkut barang di PT. CONCH tersebut”, tambahnya lagi.
“Yang lebih mirisnya lagi, ketika kami melakukan wawancara terhadap para karyawan, mereka mengatakan tidak di liburkan dan justru ada perintah dari Pimpinan untuk melakukan aktivitas kerja secara sembunyi-sembunyi agar tidak ketahuan pihak Pemda Bolmong”, ujar Fahri Gumer selaku ketua LSM GERAK.
Terakhir, Fahri Gumer berharap agar pihak Pemda harus lebih tegas dalam menindaklanjuti permasalahan ini, jangan sampai ada indikasi pilih kasih dari pihak Pemda Kabupaten Bolaang Mongondow maupun pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. (Red/RF)




























