Rekamfakta.com, Kota Gorontalo – Rapat Paripurna Tahap Akhir di Kantor DPRD Kota Gorontalo secara resmi menyepakati tiga buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang langsung ditandatangani oleh Wali Kota Gorontalo Marten Taha, Rabu (02/03/2022).
Ketiga Ranperda tersebut di antaranya terkait penyelenggaraan kearsipan, perusahaan umum daerah air minum muara tirta, dan pengarusutamaan gender.
Wali Kota Gorontalo Marten Taha menyampaikan, penyelenggaraan arsip sangatlah penting, dikarenakan menjadi sebuah dokumen sejarah yang bisa mengungkap masa lalu, di saat ini.
“Baik arsip secara tertulis, maupun arsip secara digital. Kota Gorontalo saat ini mengembangkan arsip secara digital,” Ucapnya
Wali Kota Gorontalo itu juga menuturkan, seluruh perusahaan daerah harus dirubah bentuknya untuk menjadi Perumda ataupun Perseroda, sebagai mana juga dengan Ranperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Muara Tirta, dikarenakan tuntutan regulasi untuk memenuhi Permendagri Nomor 47.
“Kalau Perumda itu kan 100 persen harus dimiliki pemerintah. Kalau Perseroda, bisa dimiliki swasta. Kami bersama DPRD sepakat untuk memilih bentuk perusahaannya Perumda,” Tuturnya.
Kata Marten, Berubahnya bentuk perusahaan dari PD menjadi Perumda,maka akan mengalami perubahan dalam sistem, seperti perubahan pada struktur organisasi, sistem pelayanan, pembentukan dewan pengawas yang lebih kuat, dan sistem penyertaan modal dari pemerintah daerah menjadi lebih terkontrol.
Terakhir Merten megatakan, untuk Ranperda pengarusutamaan gender di samping memenuhi tuntutan dari regulasi, juga perlu ada pemberian peran kepada perempuan.
“Perlu ada sikap afirmatif terhadap perempuan. Sehingga di dalam sistem pemerintahan ada keberpihakan atau pengarusutamaan gender, sehinaga akan tercipta keadilan di dalamnya,” tutup Marten.
(Tim/RF)