Kades Bendungan Dilaporkan Warga Pemilik Lahan Pembangunan JUT Ke Polres Boalemo

Ewwf
Lokasi Yang di Jadikan Jalan Usaha Tani (JUT)(Doc.Istimewa)
banner 120x600

Rekamfakta.com, Kabupaten Boalemo – Terkait dengan penutupan proyek Jalan Usaha Tani (JUT) yang berlokasi di Dusun Beringin Desa Bendungan Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo, Nyong Manalip, salah seorang warga Desa Kaaruyan, pemilik lahan telah melaporkan Ulul Azmi Kadji selaku Kades Bendungan ke Polres Boalemo, pasalnya, Kades tersebut diduga telah memberikan rekomendasi ke Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pertanian, untuk melakukan aktivitas pembangunan JUT di lakasi itu.

Hal ini dibenarkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Agung Gumara Samosir, S.Tr.K saat diwawancarai awak media ini, bahwa pihaknya sementara melakukan penyelidikan

“Persoalan ini dalam bentuk aduan dan tahapnya sekarang sudah masuk ke tahap penyelidikan, saat ini sudah 4 orang di periksa, pemilik tanah (pelapor) Kepala Desa Bendungan (terlapor) selaku pemberi rekomendasi Jalan usaha tani,Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pertanian, Kontraktor” Sebut Agung

Lanjutnya “ Proses penyelidikan tentunya secara hukum yang belaku, ketika 2 alat bukti permulaan sudah terpenuhi, nanti kita lakukan penyidikan, kalau sudah fiks baru kita tetapkan tersangkanya” Ungkap Kasat

Sementara, Kelapala Dinas Pertanian Roslina Karim, terkait kasus ini dirinya bersama tim telah menindak lanjuti ke lokasi, dan telah mendapatkan solusi untuk pengalihan pembanguna JUT itu ke loakasi lain. Ia pun telah mengetahui bahwa, kasus tersebut sudah sampai ke pihak kepolisian.

“Kunjungan kami dalam hal memediasi soal kendala pekerjaan pembagunan jalan usaha tani di Dusun Beringin Desa Bendungan yang diduga pemiliknya tidak memberikan hibah (cuma 1 orang itu) dan Alhamdulilah sudah ada pengalihan loksasinya” Jelas kadis

Sebelumnya, Pemilik lahan Nyong Manalip yang memegang sertifikat secara sah, telah melakukan penutupan jalan di lahan miliknya itu, tidak pernah memberikan ijin ataupun menghibahkan lahan kepada pemerintah Desa Bendungan, bahkan pemilik lahan itu telah memasang papan informasi berupa tanda larangan di lahan tersebut.

Demikian yang tertulis di papan tanda larangan sebelum pekerjaan JUT dilaksanakan “ Dilarang Mengadakan Kegiatan Di Lahan Ini Tanpa Sepengetahuan / Seijin Dari Pemilik. Sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti UU. No. 51 Thn. 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya”

5e73b1a0 0894 45bf 80e3 01fbdb87e18d
Papan Informasi Larangan Yang di pasang oleh pemilik kuasa

Dari pantauan awak media ini, walau sudah dipasang papan informasi, tetap masih ada oknum yang melakukan aktifitas “Menyeroboti” lahan itu. dengan “pernyataan” Kades Bendungan, proyek yang dananya bersumber dari APBD tahun 2020, tetap dilaksanakan oleh pihak perusahaan (Kontraktor).

Demikian isi surat pernyataan yang dibuat oleh Kades Bendungan “ Yang bertanda tangan di bawah ini kepala desa bendungan dalam hal ini bertindak atas nama pemerintah desa dan masyarakat desa bendungan atas dasar:

  1. Peraturan mentri pekerjaan umum dan perumahan rakyat repbulik indonesia no.28 tahun 2015.tentang garis sempadan danau(pasal 12)
  2. APBDESA tahun anggaran 2020-2021 desa bendungan.

Dengan ini menyatakan hal-hal sebagai berikut:

  • Bahwa dalam pelaksanaan program jalan usaha tani lokasi bulalo lo lambu tahun anggaran 2020.
  • Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pada lokasi tersebut. pemerintah desa bertanggung jawab secara penuh dari semua aspek yang mengakibatkan terkendalanya pekerjaan yang di maksud.
  • Bahwa apabila dikemudia hari hal tersebut pada poin 2 terjadi, sepenuhnya tanggung jawab pemerintah desa.
Fb3111f0 B193 4277 A6e4 55ca22435dad (1)
Surat Pernyataan yang Dibuat oleh Kades Bendungan

Demikian pernyataan ini di tanda tangani unsur Pemerintah Desa, atas kepentingan masyarakat Desa Bendungan.

Hingga berita ini diterbitakan, awak media medapat informasi, bahwa pemilik lahan Nyong Manalip, menginginkan material yang sudah berada di lahan miliknya, agar diangkut Kembali. (Rf/Arlan)