Rekamfakta.com, Provinsi Gorontalo – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Provinsi Gorontalo pada Kamis, 07/07/2022 langsungkan sidang perdana dengan nomor perkara 50/Pdt.G/2022/PN Gto.
Hal itu menandakan bahwa LPK-RI adalah lembaga resmi yang juga bisa beracara di pengadilan dengan mengutamakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Baca juga :
LPK-RI memiliki beberapa tugas pokok diantaranya :
- Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban
- Memberikan nasehat kepada konsumen yang memerlukan
- Kerjasama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen
- Konsumen dalam memperjuangkan hak termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen
- Pengawasan bersama Pemerintah terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen
Ketua DPD LPK-RI Provinsi Gorontalo Hartono Moh Zain didampingi Sekretaris DPD LPK-RI Provinsi Gorontalo Roy Gobel mengatakan, LPK-RI didalam pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Undang-Undang dan Pancasila.
“LPK-RI didalam perlindungan konsumen untuk melayani masyarakat ada tiga langkah, yang pertama konfirmasi ataupun konsultasi masyarakat, mediasi, kemudian kami advokasi. Ucapnya
Hartono juga menuturkan bahwa LPK-RI Provinsi Gorontalo selalu ingin bersinergi dengan Pemerintah, didalam pengawalan peningkatan pembangunan
” Sekarang ini Indonesia dalam pemulihan ekonomi Nasional yang terpuruk karena covid -19, Kami ingin bersinergi dengan pemerintah didalam pengawalan peningkatan dan pembangunan”, tuturnya.
Selain itu Hartono juga menambahkan bahwa kedapan LPK-RI Provinsi Gorontalo akan melakukan sosialiasi sampai ketingkat desa dan kelurahan.

” kedepan kami akan sosialisasi sampai ketingkat desa dan kelurahan dengan meminta pendampingan dari berbagai instansi, seperti Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan berbagai pihak dari Pemerintah”, Jelas Hartono.
Sementara itu, Wakil Ketua LPK-RI Provinsi Gorontalo Membidangi Hubungan Masyarakat (HUMAS) Muchtar Mohamad menyampaikan, banyak masyarakat di Provinsi Gorontalo yang dirugikan oleh pelaku usaha dikarenakan belum memiliki pemahaman tentang putusan dan eksekusi.
” Kami LPK-RI akan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang perlindungan konsumen, dan hak-hak konsumen yang harus kita jalankan” ucapnya .
Dirinya juga menegaskan bahwa dalam Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terkait penarikan sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sekarang mereka kan mengacu kepada Fidusia, dan di Fidusia itu untuk masalah penarikan sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, jadi masyarakat itu harus paham, jika pihak Finance melakukan penarikan, kita LPK-RI siap untuk mendampingi”, tegas Muchtar.
Ditempat yang sama Wakil Ketua LPK-RI Membidangi Perbankan dan Finance Rinaldi menjelaskan, Debitur dan Kreditur di ikat oleh satu perjanjian kontrak yang dimana dalam perjanjian tersebut jangan sampai ada Klausula baku.
Klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
” Ketika klausula baku ada dalam satu perjanjian kontrak, berarti dia sudah termasuk dalam melanggar Undang-Undang Nomor 8 pasal 18 tentang perlindungan konsumen”, jelas Rinaldi dengan tegas.
Terakhir, dirinya kembali menegaskan apabila terdapat kendaraan atau jaminan Fidusia yang berada di Finance telah di eksekusi atau ditarik secara sepihak, segera mengadu kepada LPK-RI Provinsi Gorontalo.
Nomor Pengaduan Telp/Wa :
Hartono Moh Zain : +62 812-8272-9718
Muchtar Mohamad : 082259009203
Mita. : 0831-3367-1000
Rachmad/RF




























