Rekamfakta.com, Provinsi Gorontalo – Lembaga Pengaduan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Provinsi Gorontalo layangkan gugatan ke PT. Hutama Karya (HK-KSO) Gorontalo terkait proyek Disposal Bone Bolango.
Gugatan dilayangkan karena pihak dari PT.HK yakni saudara (M) yang menjabat sebagai Manager diduga tidak melaksanakan apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama.
Wakil Ketua LPK-RI Provinsi Gorontalo Membidangi Hukum dan Advokat Afrizal Pakaya menyampaikan, pihaknya sudah melayangkan gugatan dengan nomor perkara 50/Pdt.G/2022/PN Gto.
“Kami sudah layangkan perkara di Pengadilan Negeri Gorontalo dengan nomor perkara 50/Pdt.G/2022/PN Gto yang dimana tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melaksanan apa yang sudah disepakati bersama Klien kami”, terang Afrizal Pakaya Wakil Ketua LPK-RI Provinsi Gorontalo Membidangi Hukum dan Advokat, Kamis 07/072022).
Ditempat yang sama, Ketua DPD LPK-RI Provinsi Gorontalo Hartono Moh Zain mengatakan, hadirnya LPK-RI di Provinsi Gorontalo untuk merealisasikan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Kami sebagai lembaga Perlindungan Konsumen yang hadir di Provinsi Gorontalo, bertujuan untuk merealisasikan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang bagaimana perilaku pelaku usaha yang seharusnya memperlakukan masyarakat dengan sebaik-baiknya, sebagaimana masyarakat Indonesia yang harus dilindungi dalam supremasi hukum yang sebenarnya”, tutup Ketua LPK-RI Provinsi Gorontalo Hartono.
Rachmad/RF