Rekam Fakta, Gorontalo — Pemerintah Kota Gorontalo melalui Badan Keuangan Daerah terus menggencarkan upaya penagihan pajak daerah yang belum dilunasi oleh para wajib pajak. Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah PT. Tri Sakti Purwosari Makmur Cabang Gorontalo, produsen rokok merek Esse, yang diketahui masih menunggak pajak reklame tahun 2023 sebesar Rp67.500.000, termasuk denda.
Kepala Sub Bidang Penagihan, Badarudin Djakaria, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah persuasif terhadap perusahaan tersebut, mulai dari surat teguran hingga pemasangan stiker peringatan di kantor cabang yang berlokasi di Jalan Brigjen Piola Isa, Kelurahan Dulomo Selatan, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.
“Sudah kami beri teguran sebanyak tiga kali dan juga pemasangan stiker peringatan, tapi sampai saat ini belum ada pelunasan. Kalau tidak juga ditindaklanjuti, kami akan rekomendasikan ke Wali Kota untuk langkah penutupan,” tegas Badarudin saat melakukan kunjungan ke kantor perusahaan tersebut, Kamis (19/6).
Terkait pajak tahun berjalan, Badarudin menjelaskan bahwa belum ada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) untuk tahun 2024 dan 2025. Namun pihaknya akan segera mengklarifikasi pemasangan reklame baru dan memastikan data yang masuk sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Jangan sampai pemasangan reklame tahun 2024 dan 2025 justru melebihi jumlah tahun 2023 tanpa pelaporan. Itu yang juga sedang kami verifikasi,” imbuhnya.
Informasi terbaru yang diterima Badan Keuangan menyebutkan bahwa pihak perusahaan telah menyatakan kesediaan untuk melunasi tunggakan, paling lambat pada hari Senin (23/6).
“Informasinya, pihak sunscreen Esse akan melakukan pembayaran, kalau tidak hari ini, ya paling lambat Senin,” kata Badarudin dalam pesan singkat kepada media ini.
Pemerintah Kota Gorontalo menegaskan komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak reklame sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana ini penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur serta peningkatan layanan publik di Kota Gorontalo.
Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya menghubungi manajemen PT. Tri Sakti Purwosari Makmur Cabang Gorontalo untuk mendapatkan klarifikasi resmi. Saat peliputan dilakukan, kepala cabang perusahaan tidak berada di lokasi.
Mari jadi bagian dari kemajuan daerah! Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat dan pelaku usaha telah berkontribusi langsung terhadap pembangunan Kota Gorontalo yang lebih maju dan berdaya saing.















