LPK-RI Boalemo Berhasil Menjawab Solusi Masyarakat yang Terjerat Kredit Macet

IMG 20220906 WA0000
Foto Istimewa
banner 120x600

Rekamfakta.com, Kabupaten Boalemo – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Boalemo menerima aduan dari warga Desa Hungoyanaa,Kecamatan Tilamuta dan alhamdulillah telah melahirkan solusi dari aduan tersebut.

Dalam aduan itu, guna membahas masalah Mitra Gani yang didampingi oleh LPK RI Boalemo dalam hal dugaan penarikan yang telah masuk melalui LPK-RI Boalemo untuk mencari solusi bersama yang lebih baik.

Seperti yang diketahui, salah satu masalah yang menjadi perhatian dari LPK-RI Boalemo yaitu, masyarakat yang tengah terlibat masalah seperti yang di alami Mitra Gani yakni kredit macet berupa kredit kendaraan bermotor roda dua.

Ketua LPK-RI DPD Boalemo,mengatakan dengan dilandasi dasar untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen, dibutuhkan kesadaran, pengetahuan, serta kepedulian bersama.Senin(05/09/22).

“ LPK-RI Boalemo tentunya bagaimana menjadikan masyarakat yang cerdas,serta melaksanakan perlindungan konsumen. Yang selalu siap memberikan perlindungan dan advokasi terhadap konsumen,”Tutur Yusran

Selain itu, konsumen yang mengadu ke pihak LPK RI Boalemo memberikan apresiasi dalam hal pelayanan yang telah melahirkan solusi dengan persoalan itu.

” Kehadiran lembaga ini membantu sekali untuk masyarakat,contoh seperti tadi komunikasi konsumen untuk akses ke pimpinan itu sangat susah( Red Pimpinan Cabang fif ) Alhamdulillah dengan LPK RI ini mudah sekali langsung datang ke pimpinan kantor cabang fif,”Ucap Riko saudara dari Mitra Gani saat di wawancarai awak media.

Riko dan Mita pun berharap, LPK RI Boalemo menggelar sosialisasi atau penyuluhan hukum terkait dengan UUD perlindungan konsumen.

” Harapan saya kalau bisa lebih proaktif lagi, dalam hal sosialisasi terkait lembaga ini, karena di luar sana masyarakat tidak tahu ada masalah masalah apa tidak tau mo kemana”,Harapnya.

Arlan/RF