Rekam Fakta, Gorontalo – Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu sumber utama penerimaan daerah yang dikelola pemerintah provinsi. Dalam skema pemungutannya, terdapat pula bagian yang dialokasikan untuk pemerintah kabupaten/kota, yang dikenal dengan istilah Opsen PKB.
Opsen PKB adalah porsi tertentu dari penerimaan PKB yang dibagikan ke daerah sebagai bentuk pemerataan keuangan, sekaligus memperkuat kemampuan fiskal dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Gorontalo, Nuryanto, menegaskan bahwa opsen PKB menjadi instrumen penting dalam mendorong kemandirian fiskal daerah.
“Opsen PKB memberikan ruang bagi Kota Gorontalo untuk menikmati langsung penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor, sehingga dapat digunakan membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya,” ujar Nuryanto, Rabu (27/8/2025).
Ia menambahkan, besaran penerimaan opsen PKB bergantung pada jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah masing-masing. Bagi Kota Gorontalo, penerimaan ini menjadi penopang penting dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Dengan adanya opsen PKB, lanjut Nuryanto, diharapkan kolaborasi antara pemerintah provinsi dan kota semakin erat, terutama dalam mendorong kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan.
“Semakin tinggi kepatuhan masyarakat membayar pajak, semakin besar pula manfaat yang dapat kembali ke daerah,” pungkasnya.





















