Berita  

Ramai Dituding Terlibat Urusan PLTMH, ASN Bone Bolango Akhirnya Diperiksa Inspektorat

Gambar Ilustrasi
banner 120x600

Rekam Fakta, Bone Bolango – Inspektorat Daerah Kabupaten Bone Bolango menindaklanjuti informasi dugaan keterlibatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH), khususnya pada aspek pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup serta pekerjaan uji laboratorium lingkungan.

Klarifikasi dilakukan terhadap seorang ASN pada Dinas Lingkungan Hidup, Pertanahan dan Perhubungan Kabupaten Bone Bolango yang diduga memiliki keterkaitan dengan pihak perusahaan yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bone Bolango, Fredy Lasut, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat dan menjadi perhatian publik.

“Inspektorat Daerah Kabupaten Bone Bolango telah melakukan klarifikasi atas informasi yang diterima terkait dugaan keterlibatan ASN dalam proses yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan PLTMH,” ujar Fredy Lasut.

Berdasarkan hasil klarifikasi, ASN yang diperiksa mengakui mengenal pihak perusahaan yang terlibat dalam kegiatan PLTMH karena hubungan pertemanan sejak masa perkuliahan.

Namun, menurut keterangan yang disampaikan kepada Inspektorat, interaksi dengan pihak perusahaan dilakukan dalam kapasitas kedinasan sebagai staf teknis yang menangani bidang penataan, penaatan, dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup.

ASN tersebut menjelaskan bahwa pihak perusahaan pernah menghubunginya untuk meminta informasi mengenai prosedur pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang menjadi kewajiban perusahaan.

Menanggapi permintaan tersebut, yang bersangkutan mengaku hanya memberikan kontak tenaga ahli atau konsultan yang dinilai memiliki kompetensi di bidang pemantauan lingkungan hidup agar dapat dihubungi langsung oleh pihak perusahaan.

Dalam pemeriksaan, ASN tersebut juga menyatakan tidak mengetahui proses pemilihan, seleksi, maupun pengadaan jasa uji laboratorium lingkungan yang digunakan dalam proyek PLTMH.

Selain itu, ia membantah pernah memberikan rekomendasi penggunaan jasa perusahaan tertentu maupun memberikan informasi terkait dokumen pengadaan, spesifikasi teknis, atau persyaratan penawaran sebelum proses pengadaan dilaksanakan.

Inspektorat juga mencatat bahwa ASN yang diperiksa menyatakan tidak memiliki hubungan keluarga, hubungan bisnis, kepentingan finansial, kepemilikan saham, maupun investasi pada perusahaan yang terkait dengan pekerjaan dimaksud.

Yang bersangkutan turut membantah pernah menerima imbalan dalam bentuk uang, barang, fasilitas, maupun bentuk keuntungan lainnya dari pihak perusahaan atau pihak yang berafiliasi.

Sebagai bagian dari proses pemeriksaan, ASN tersebut menunjukkan rekaman percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang berkaitan dengan pokok permasalahan yang diperiksa.

Berdasarkan hasil penelaahan terhadap percakapan tersebut, Inspektorat menyatakan belum menemukan adanya komunikasi, instruksi, permintaan, kesepakatan, maupun bentuk interaksi lain yang mengindikasikan penyalahgunaan wewenang, benturan kepentingan, penerimaan gratifikasi, intervensi terhadap proses pengambilan keputusan, ataupun tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik ASN, serta prinsip integritas dan profesionalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Meski demikian, Fredy Lasut menegaskan bahwa hasil tersebut masih bersifat klarifikasi awal dan belum menjadi kesimpulan akhir.

“Berdasarkan hasil klarifikasi awal yang telah dilakukan, Inspektorat Daerah Kabupaten Bone Bolango masih melakukan pendalaman terhadap seluruh informasi, dokumen, serta pihak-pihak terkait guna memperoleh keyakinan yang memadai atas fakta yang sebenarnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses pemeriksaan dilaksanakan secara profesional, objektif, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran ketentuan lainnya, maka akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Polemik ini sebelumnya mencuat setelah aktivis lingkungan sekaligus tokoh pemuda Bone Bolango menyampaikan dugaan adanya keterlibatan seorang ASN dalam pekerjaan uji laboratorium lingkungan pada proyek PLTMH.