Oleh : Mohamad Yusrianto Panu/Jurnalis Rekamfakta.com
Hari kebebasan Pers Sedunia (World Pers Freedom Days), merupakan momentum dimana semua Pers di dunia, memperingati kebebasannya yang ditetapkan pada setiap tanggal 03 Mei, yang diproklamirkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dalam sidang umum PBB pada bulan Desember 1963. Mengikuti rekomendasi Konfrensi Umum UNESCO.
Kebebasan Pers Sedunia, jika merujuk pada Universal Declaration of Human Rights tahun 1948, diberikan sebagai perlindungan dan penghormatan atas hak kebebasan berekspresi, yang di Indonesia sendiri hal ini diatur dalam UU No. 40 tahun 1999, sebagai perlindungan secara konstitusional terhadap Pers dalam mendapatkan, membuat, serta menyebarluaskan sebuah berita atau informasi ke publik sesuai kode etik jurnalistik/wartawan, tanpa ada intervensi dari pihak lain.
Dalam konsep pentahelix juga, Pers merupakan bagian yang menjadi kekuatan ke lima setelah Pemerintah, Perguruan Tinggi, Pelaku Usaha, dan Masyarakat dalam pembangunan di suatu wilayah. Ini merupakan gambaran secara lugas, tentang pentingnya peran dari Pers dalam kehidupan demokrasi. Khususnya, untuk menciptakan sistim pemerintahan yang cerdas, bijaksana, dan bersih. Sebab, melalui fungsi Pers, masyarakat dapat melihat dan menilai, perkembangan berjalannya suatu roda pemerintahan. Sehingga, kontrol masyarakat terhadap pemerintahan itu dapat berjalan sesuai mekanisme Check and Balance.
Ironinya, yang sering terjadi dilapangan terkadang tak seiring dengan apa yang diharapkan dalam arti kebebasan Pers itu sendiri. Dimana karya-karya jurnalistik terkadang tak lagi memperhatikan Kode Etik Jurnalistik/Wartawan, yang terkesan menjadi corong pemerintah dan terkadang pula terkesan tendensius mengangkat sebuah berita atau informasi yang berbau kritikan, kepada pemerintah atau pihak lain. Akibatnya, konsekwensi hukum atas oknum pembuat karya jurnalistik itu, dapat dilaporkan sebagai tindak pidana oleh pihak yang dirugikan.
Disisi lain, dalam pembuatan karya jurnalistik atau dalam upaya mencari dan mendapatkan sebuah informasi untuk pemberitaan, insan Pers tak terhindarkan dari tindakan diskriminasi atau intimidasi. Kekerasan secara fisik dan fsikis terhadap insan Pers seperti penganiayaan, pengusiran, bahkan dipidana akibat karya jurnalistiknya, kerap kali terjadi terhadap insan Pers. Bahkan, terkadang insan Pers menjadi korban penculikan dan pembunuhan, saat melakukan liputan di wilayah yang sedang terlibat konflik.
Hal ini menambah catatan hitam yang terus terjadi, di dalam dunia kebebasan Pers secara universal ataupun di Indonesia sendiri. Maka oleh sebab itu, menyikapi persoalan ini perlu adanya penyatuan persepsi dan ketegasan, terhadap apa yang diamanatkan dalam Universal Declaration of Human Rights 1948 dan UU No. 40 tahun 1999 tentang kebebasan Pers, serta apa yang tertuang dalam Kode Etik Jurnalis/Wartawan. Agar diharapkan, apa yang menjadi persoalan-persoalan sebagaimana disebutkan di atas, bisa teratasi.















