Rekamfakta.com, Kabupaten Boalemo – Buntut dari tuntutan masa aksi Anak Muda Peduli Desa (Ampedas), yang mengutuk keras tindakan kesewenang-wenangan Kades Buti, Kecamatan Mananggu terhadap anggaran Dana Desa pada beberapa waktu lalu. Kepala Desa (Kades) Buti telah melayangkan surat pengunduran diri ke meja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Buti, Senin 8/2/21.
Betapa tidak, Kades Buti Sudirman Ibura yang sebelumnya telah banyak di kritisi oleh masyarakatnya itu menyatakan dalam bentuk surat tertulis sudah tak mampu lagi menjalankan tugasnya sebagai pemerintah desa.
Hal demikian dibenarkan oleh Ketua BPD Buti, ketika dimintai keteranganya belum lama ini, ia menjelaskan bahwa pengunduran diri tersebut adalah keputusan kades itu sendiri.
“Disaat saya terima surat penguduran diri, saya langsung komunikasi sama pak camat, terus pak camat bilang proses ( pleno) pas hari selasa torang pleno dan hasilnya saya antar di kecamatan”. Tutur ketua BPD

Di tempat terpisah Kepala Seksi pemerintahan Kecamatan Mananggu saat di wawancarai, dirinya pun telah menerima hasil pleno dari lembaga BPD Buti soal pengunduran diri kades dari jabatanya, bahkan hasil pleno dan surat pengunduran itu sudah di serahkan ke dinas yang terkait.
“Ya sudah, selesai apel pagi tadi staf seksi pemerintahan kecamatan sudah mengantarkan surat hasil pleno ke kabupaten, dan untuk mengudurkan diri secara pemerintahan belum, masih menunggu surat keputusan (SK) bupati, kalau mundur secara pribadi sudah selesai,” Jelasnya
Demikian bunyi dari kutipan surat pernyataan yang dibuat oleh Kepala Desa Buti :
“Dengan ini saya menyatakan dengan penuh kesadaran bahwa saya mengudurkan diri dari jabatan saya sebagai Kepala Desa Buti terhitung mulai hari senin tanggal 8 februari 2021 karena saya tidak mampu lagi melaksanakan tugas sebagaimana biasa.
Demikian surat pengunduran diri saya buat dalam keadaan sehat dan sadar juga tidak sama sekali dalam tekanan pihak manapun, atas perhatiannya saya ucapkan terimah kasih”. (Arlan/RF)










