Rekam Fakta, Gorontalo — Pemerintah Kota Gorontalo menertibkan 152 kios di Pasar Sentral yang dibiarkan tutup atau tidak dimanfaatkan oleh pedagang. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot untuk mengoptimalkan aset daerah dan menghidupkan kembali pusat perdagangan terbesar di Kota Gorontalo.
Penertiban dipimpin langsung oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, didampingi sejumlah pejabat pemerintah daerah, unsur Forkopimda, serta aparat keamanan, Rabu (3/9/2025).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin), Haryono Suronoto, menegaskan bahwa pengambilalihan kios ini bukan langkah tiba-tiba, melainkan hasil proses panjang dan terukur.
“Kami sudah melakukan pendataan, menyampaikan surat edaran wali kota, teguran pertama dan kedua, hingga surat perintah pengosongan. Batas waktu diberikan sampai 31 Agustus 2025. Karena banyak kios tetap ditutup, maka kami ambil langkah tegas,” jelas Haryono.
Menurutnya, kios-kios yang telah ditertibkan akan segera dialokasikan bagi pedagang baru yang benar-benar aktif dan berkomitmen memanfaatkan fasilitas pasar.
“Silakan warga mengajukan permohonan ke Dinas Perdagin. Tujuannya agar Pasar Sentral kembali hidup dan berfungsi optimal sebagai pusat perdagangan rakyat,” tambahnya.
Langkah tegas Pemkot Gorontalo ini juga mendapat dukungan penuh dari para pedagang. Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Sentral, Ismail Lalulu, menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah yang adil dan perlu.
“Kios itu aset daerah. Kalau tidak digunakan, wajar ditarik kembali. Ini jadi peringatan bagi pedagang lain agar tidak membiarkan lapaknya kosong,” ujar Ismail.
Ia juga berharap pemerintah bisa menggelar kegiatan rutin di Pasar Sentral untuk menarik minat masyarakat berbelanja.
“Kalau pasar ramai, pedagang juga semangat. Kami ingin Pasar Sentral kembali jadi pusat ekonomi rakyat,” imbuhnya.
Langkah penataan yang dilakukan Pemerintah Kota Gorontalo ini sejalan dengan arahan Wali Kota Adhan Dambea, yang terus mendorong agar seluruh aset publik dikelola secara produktif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.




























