Rekamfakta.com, Gorontalo Utara – Tim Sat. Reskrim Polres Gorontalo Utara, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara AKP. Syang Kalibato, melakukan pengecekan terhadap 20 Calon Tenaga Kerja PLTU Tanjung Karang, yang datang dari luar daerah, tanpa mengikuti SOP Pencegahan Covid-19. Sabtu, (28/03/2020).
Sebelumnya, AKP. Syang Kalibato dan anggotanya, menerima informasi tentang keberadaan 20 orang tenaga kerja, yang baru saja didatangkan dari luar daerah oleh pihak PLTU Tanjung Karang, dan sedang dilakukan isolasi oleh pihak PLTU Tanjung Karang, tanpa melakukan pemberitahuan terlebih dahulu tentang kedatangan 20 orang tenaga kerja baru itu, ke pihak Pemerintah Daerah.
Setelah tiba dilokasi, dan berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Daerah dan Pihak PLTU. Pemerintah Daerah meminta 20 orang tenaga kerja baru itu dipulangkan ke daerah asal mereka, karena telah melanggar ketentuan Pemerintah Daerah tentang Pencegahan Covid-19, dengan tidak melakukan pemberitahuan terlebih dahulu soal kedatangan mereka.

Selain dari itu, pelanggaran lainnya yang menjadi alasan Pemerintah Daerah, meminta pihak PLTU Tanjung Karang memulangkan mereka, sebab tempat yang digunakan untuk mengisolasi 20 orang tenaga kerja baru itu, tidak memenuhi standar operasional, karena hanya merupakan rumah warga yang saling berdekatan dengan beberapa rumah warga lainnya.
Ditempat yang sama, Pihak perusahaan melalui bidang Humas PLTU Gorontalo Utara, meminta kepada pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, untuk tidak memulangkan ke-20 orang tenaga kerja itu, dengan berjanji ke-20 orang tenaga kerja baru itu, akan diisolasi di tempat yang sudah tersedia di lokasi PLTU Tanjung Karang.
AKP. Syang Kalibato, Kasat Reskrim Polres Gorlntalo Utara mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan, terhadap 20 orang tenaga kerja baru PLTU Tanjung Karang tersebut, dan akan melakukan pengawalan terhadap mereka, hingga mereka benar-benar dilastikan, telah dipulangkan ke daerah asal mereka,
“Saya bersama anggota saya, akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan, terhadap 20 orang tenaga kerja baru ini, dan akan mengawal mereka, sampai mereka betul-betul dipastikan sudah dipulangkan ke daerah mereka masing-masing, sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah” kata Syang
Sementara itu, sambil menunggu hasil koordinasi pihak PLTU dengan pihak perusahaan penyedia tenaga kerja, yang telah mendatangkan tenaga kerja baru PLTU Tanjung Karang ini, untuk sementara waktu, 20 tenaga kerja baru PLTU Tanjung Karang ini sedang diisolasi, di lokasi PLTU Tanjung Karang, setelah dilakukan upaya pemeriksaan suhu tubuh, dan penyemprotan disinfektan. (MYP/RF)
























