Rekamfakta.com, Bone Bolango – Sudah menjadi kebiasaan di Provinsi Gorontalo bahwa bulan Sya’ban adalah waktu yang bagus untuk melangsungkan pernikahan jika di bandingkan dengan bulan-bulan yang lain.
Tetapi dengan situasi sekarang yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan pernikahan karena adanya serangan wabah Virus Corona atau COVID-19 yang sudah memakan banyak korban meninggal di seluruh dunia, menjadikan para orang tua pastinya berpikir 100 kali untuk menikahkan anak mereka.
Walaupun begitu, masih banyak peristiwa resepsi pernikahan di beberapa daerah yang di bubarkan paksa oleh aparat Kepolisian karena tetap ngotot melaksanakan pernikahan, meski mereka sudah mengetahui telah keluar Maklumat Kapolri yang melarang mengumpulkan banyak orang.
Beda halnya dengan Kantor Urusan Agama Kecamatan Bonepantai, yang tetap melayani pendaftaran nikah, tapi sesuai dengan Protap yang di keluarkan Kementrian Agama, bahwa peristiwa nikah boleh dilaksanakan dengan Syarat Catin Wali Nikah dan Petugas wajib memakai masker dan sarung tangan dan di hadiri maksimal 10 orang dalam ruangan akad nikah, serta tempat pelaksanaan Ijab Qobul ditempat terbuka dan menjaga jarak antara tiap orang, minimal 1 meter, dan juga pihak yang berhajat wajib menyediakan tempat cuci tangan pada Pintu Masuk.

Hal ini Menjadikan KUA Bonepantai Viral di Medsos, dikarenakan salah satu peristiwa yang dilaksanakan sesuai protab tersebut diposting pada akun Facebook KUA Bonepantai dan menjadi perhatian pengguna Medsos, hingga saat ini sudah hampir mencapai 4000an kali dibagikan, dengan berbagai macam komentar dan tanggapan masyarakat di dunia Medsos.
Kepala KUA Bonepantai Zulfandi D.Mareppe, S.HI menjelaskan bahwa hal ini kami lakukan semata-mata untuk Melaksanakan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No: P-002/DJ.III/H.k.00.7/03/2020 tentang Imbauan dan Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid 19 Yang Ditegaskan dengan Surat Edaran Kakanwil Hamka Arbi, S.Ag M.HI dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone Bolango Drs.Suleman Tongkonoo M.HI tentang pencegahan penyebaran wabah Covid-19, apalagi daerah Gorontalo sudah dikelilingi Zona Merah Covid-19.
“Gorontalo saat ini dikeliling oleh Provinsi Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara yang sudah dinyatakan Darurat Wabah Covid19, karena sudah ada warganya yang terinfeksi Virus tersebut, sehingga dengan adanya Edaran Protokol tentang Pencegahan Wabah Covid-19 pada pelaksanaan akad nikah tersebut harus diterapkan dengan tegas, sebab mencegah lebih baik daripada mengobati,” ucap Zulfandi.
“Harapan saya, semoga wabah Covid-19 ini segera berakhir, agar masyarakat dapat beraktivitas seperti semula, Begitupun dengan Pelaksanaan Akad Nikah dan resepsinya dapat berlangsung sebagaimana biasanya,” tutup Kepala KUA termuda yang murah senyum ini. (0N4L/RF)















