‎

Terduga Pelaku Pencurian di Toko Alfamart Desa Titidu, Berhasil Dibekuk Tim Piranha Sat. Reskrim Polres Gorontalo Utara.

Pencuri
Foto istimewa
banner 120x600
‎

Rekamfakta.com, Gorontalo Utara – Tak menunggu waktu lama, tiga orang terduga pelaku pencurian di Toko Alfamart Desa Titidu, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, berhasil dibekuk Tim Piranha Satuan Reskrim Polres Gorontalo Utara. Jum’at, (17/04/2020).

Menurut informasi yang dihimpun oleh media ini, ketiga orang yang diduga sebagai pelaku pencurian di toko Alfamart di Desa Titidu Kecamatan Kwandang ini, dibekuk Tim Piranha Satuan Reskrim Polres Gorontalo Utara di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, pada Kamis (16/04/2020).

Penangkapan terhadap ke tiga orang yang diduga pelaku pencurian di toko Alfamart Desa Titidu ini, dipimpin oleh Katim Opsnal (Tim Piranha) Satreskrim Polres Gorontalo Utara, Aipda Herdianto. Diketahui ketiga orang yang diduga sebagai pelaku ini, berinisal AW (27) warga Bitung, FR (25) warga Bolmong Utara, dan U warga Bolmong Utara.

BERITA POPULER

Kapolres Gorontalo Utara, AKBP. Dicky Irawan Kesuma, membenarkan tentang adanya penangkapan terhadap ke tiga orang yang diduga sebagai pelaku pencurian di toko Alfamart di Desa Titidu itu, di wilayah Kabupaten Bolmong Utara, dan saat ini ketiganya telah diamankan di Polres Gorontalo Utara bersma barang bukti,

Sss
pelaku saat memberikan keterangan kepada petugas

“Benar, kami telah melakukan penangkapan di wilayah Kabupaten Bolmong Utara, terhadap tiga orang yang diduga sebagai pelaku pencurian di toko Alfamart Desa Titidu, Kecamatan Kwandang. Saat ini ketiganya telah kami amankan di Polres Gorontalo Utara, bersama barang bukti yang ditemukan di lokasi penangkapan, dan saat ini ketiganya sedang menjalani pemeriksan lebih lanjut di Sat. Reskrim Polres Gorontalo Utara” tutup Dicky.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara Syang Kalibato mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini, dan status dari ketiga terduga pelaku pencurian di toko Alfamart Desa Titidu itu, telah dinaikan menjadi tersangka,

“Kami terus melakukan pengembangan mengumpulkan bukti-bukti lainnya, seperti barang-barang curian mereka yang telah mereka jual di wilayah Kabupaten Boalemo, dan satu unit mobil avanza yang digunakan oleh para pelaku. Para terduga saat ini telah kami tetapkan sebagai tersangka, dan akan kami tahan. Atas perbuatannya para pelaku ini dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan acaman hukuman sembilan tahun penjara,” tandasnya.

(MYP/RF)