Diduga Lakukan Pemerasan, Oknum Jaksa di Kejari Kabgor Akan Ditindak Tegas

IMG 20220630 123553
Foto Istimewa
banner 120x600

Rekamfakta.com, Provinsi Gorontalo – Melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Jaksa Agung akan memberikan sanksi tegas kepada oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah masyarakat di Desa Bungohulawa, Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo.

“Jadi pimpinan Kejaksaan Agung melalui Kejati Gorontalo, akan memberikan sanksi tegas terhadap setiap oknum Jaksa maupun Pegawai Kejaksaan, khususnya Kejati Gorontalo dan Kejari se Gorontalo, jika ditemukan adanya perbuatan tercela,” Ungkap Otto Sompotan, Asisten Intelijen (As Intel) Kejati Gorontalo, Kamis (30/6/2022).

Oknum Jaksa yang dimaksud sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pidsus di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) yang kemudian sudah ditarik dan ditugaskan sementara di Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Hal ini kata As Intel, dilakukan demi menjaga kondusifitas penegakkan hukum di Kabupaten Gorontalo.

” Kejati Gorontalo juga telah bertindak cepat melakukan penanganan terhadap Oknum Jaksa dimaksud sesaat setelah diterimanya informasi di masyarakat. Pemeriksaan terhadap Oknum Jaksa tersebut oleh Bidang Pengawasan Kejati Gorontalo telah dilakukan sebelum adanya aksi unjuk rasa dari masyarakat pada hari rabu 29 Juni 2022 dan pemberitaan yang ada di media elektronik terhadap Oknum Jaksa tersebut,” Pungkasnya.

Rilis/Rachmad/RF

Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) Wilayah Gorontalo