Rekam Fakta, Kota Manado – Clipan Finance diduga melakukan praktek penipuan bahkan penggelapan BPKB mobil milik konsumen. Pasalnya BPKB mobil yang seharusnya sudah diterima pihak konsumen karena semua kewajiban telah di lunasi, tidak kunjung di serahkan oleh pihak finance sejak Juni 2022 sampai berita ini di luncurkan.
Pasalnya nama dalam BPKB mobil tersebut sudah meninggal, dan oleh anaknya yg saat ini berdomisili di Amerika (ahli waris) mobil tersebut di jual, selama masa pembayaran angsuran sampai pelunasan pihak Clipan finance sudah mengetahui duduk permasalahan tersebut, anehnya tiba saat pengambilan BPKB, pihak finance seakan tidak rela BPKB pindah tangan ke pemilik yang baru.
Ketika di kunjungi Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen RI Stefanus Sumampow Jumat 24 Maret 2023, pihak Clipan berdalih bahwa konsumen harus mematuhi SOP perusahaan, padahal menurut konsumen sendiri semua persyaratan yang di minta oleh pihak Clipan Finance supaya BPKB bisa di terima telah di penuhi semua, termasuk di dalamnya surat kuasa pengambilan BPKB dari ahli waris ke pemilik sekarang. “Bagaimana bisa SOP perusahaan bisa lebih tinggi kedudukan nya dari pada undang-undang Perlindungan Konsumen RI” ucap Sumampouw.
Di tambahkan lagi Clipan Finance sudah beberapa kali di gugat oleh LPK RI karena seringkali menyusahkan konsumen di Manado.
Kedatangan Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen RI tersebut adalah tindak lanjut dari pengaduan konsumen atas perlakuan yang tidak menyenangkan Clipan Finance
Lembaga Perlindungan Konsumen RI (LPK-RI) lahir atas amanat UU no 8 thn 1999 dan PP no 59 thn 2001 tentang perlindungan konsumen, dengan tugas pokok LPK RI adalah pengawasan barang dan jasa yg di gunakan oleh seluruh masyarakat konsumen
Pada tgl 25 Maret 2023 pihak Clipan Finance Melalui Stevani karyawan Clipan Finance mengirim pesan WhatsApp ke konsumen bahwa pihak Clipan Finance meminta syarat baru yaitu harus ada cap dari Kedutaan Besar RI yg ada di Amerika yg di bubuhkan di keterangan domisili ahli waris.
Oleh karena tindakan tidak menyenangkan ini Sumampouw menegaskan akan menindaklanjuti kasus tersebut, karena sudah seharusnya Konsumen mendapat keadilan serta menerima haknya
Maikel P/RF


























