‎

Ketua Pasar Damai Sebut Disperindag Ingkar Janji

Pasar
W.A. Anakota (Ketua KSU Kelompok pedagang Pasar Damai Wayame saat menjelaskan (Foto : dok. Rahmat))
banner 120x600

Rekamfakta.com, Kota Ambon – genap 4 tahun berlalu pada tanggal 24 Juni 2016 telah dilakukannya pertemuan yang di mediasi oleh Pemkot Ambon dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DisPerindag) Kota Ambon tepatnya di perum-perumnas Desa Wayame dalam rangka untuk menyelesaikan perseteruan perdagangan oleh 2 (dua) kelompok Pasar di Desa Wayame yang hingga kini masih belum Tuntas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, pada pertemuan dikala itu dihadiri oleh Dinas Koprasi & UKM Kota Ambon, Camat Teluk Ambon, Pemerintah Desa Wayame dan Sat Pol PP serta beberapa orang pedagang yang berasal dari Pasar.

Dari hasil pertemuan tersebut menghasilkan sebuah keputusan tegas oleh Disperindag dan berkomitmen atau berjanji dihadapan semua yang hadir pada saat itu.

“Selesai Idul Fitri (Tahun 2016) Pasar Ilegal yang dimaksudkan itu harus segera ditertibkan atau di tutup” tegas Disperindag

Nampaknya tidak demikian seperti yang dijanjikan karena kenyataannya tidak di tindaklanjuti penertiban oleh Dinas Perindag, dengan kata lain tidak ada realisasi.

“Buktinya dari 2016 sampai sekarang Tahun 2020 ini masih dibiarkan begitu saja” ada kepentingan apa sebenarnya”?

Berangkat dari permasalahan panjang yang dibiarkan begitu lama oleh Disperindag Kota Ambon membuat kecenderungan hancurnya ekonomi Pasar di Wayame hingga saat ini.

“Para anggota Pedagang Pasar Damai mulai bosan dan merasa kecewa serta muak akibat janji Palsu oleh Dinas Perindag Kota Ambon, sehingga akibatnya lambat laun pedagang pasar mulai jenuh dan bubar secara satu persatu karena omset mereka menurun drastis akibat iklim persaingan dagang yang tidak sehat di Pasar tersebut, yang masih tetap beroperasi itu dan karena masalah inilah penyebab paling mendasar hingga pasar Damai tidak bisa bertahan lama alias mati total atau bangkrut.” Jelasnya

Kebenaran atas kondisi fakumnya Pasar Damai di Wayame, Pemerintah Kota Ambon saat ini di anggap tidak peduli dan tidak respon melihat masalah yang dialami Pasar Damai tersebut, bukankah seharusnya Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini Walikota harus bertindak tegas dan bertanggungjawab atas janji yang dilakukan oleh Dinas Perindag karena dianggap sudah melakukan “Pembohongan Publik” yang dipertontonkan kepada semua orang yang hadir disaat itu, dengan sebuah janji akan menertibkan Pasar ilegal yang sampai sekarang masih tetap eksis beroprasi di Wayame.

Inilah keterangan yang disampaikan oleh W.A. Anakota (Ketua KSU Kelompok pedagang “Pasar Damai” Wayame) Kepada awak media rekamfakta.com saat diwawancarai dikediamannya.

“Fakumnya pasar hingga saat ini disebabkan Dinas Perindag Kota Ambon yang tidak mampu mempertegas aturan serta sudah melakukan tindakan pembohongan secara nyata kepada kami karena tidak mampu menertibkan Pasar ilegal sesuai janji saat pertemuan terakhir tahun 2016 silam di Wayame.”

Kami para pedagang Pasar Damai Wayame hanya minta keadilan berdasarkan aturan yang berlaku, Kenapa Pemkot Ambon selama ini membiarkan Pasar ilegal di Wayame itu tetap beroprasi, dimana letak keadilan dan ketegasan Aturan Pemerintah?

Anakota mengatakan bahwa dalam kasus masih beroprasinya pasar ilegal di Wayame yang hingga kini masih dibiarkan oleh Disperindag, bukankah itu merupakan salah satu tindak kejahatan yang nyata? kami curiga dan menduga, apakah mungkin ada unsur kekuatan elite bermain dibalik kokohnya pasar ilegal itu? ataukah Pemkot Ambon tak mampu menertibkan Pasar yang sudah jelas tidak berbadan hukum atau Pasar tak berizin, karena sepengetahuan  saya, disana hanya ada izin mendirikan 3 (tiga) buah Kios dan bukan Pasar. Mengapa bisa disulap menjadi pasar?

“Kami hanya meminta ketegasan Pemerintah Kota Ambon dan harus bersikap adil sesuai aturan  berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.” ungkapnya

Anakota (Ketua KSU Pasar Damai) berharap kepada Walikota Ambon agar segera menangani langsung masalah ini untuk bisa diselesaikan dengan cepat dan jangan dibiarkan masalah berlarut-larut.

Karena dibiarkan selama bertahun-tahun, mangkraknya KSU pedagang Pasar Damai mengakibatkan kerugian besar, karena kelalaian dari Pemerintah Kota Ambon, sehingga kelompok Pasar yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah. Apakah pantas dibiarkan begitu saja tanpa adanya penertiban dan ketegasan aturan yang jelas?

“Kami minta dengan ketegasan aturan yang adil dan.meminta Walikota Ambon perlu memanggil Disperindag agar dievaluasi kembali. Tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, karena bagaimana mungkin dalam satu Desa ada dua Pasar, apalagi dengan jarak yang sangat berdekatan, sehingga kami berharap Dinas Perindag bertanggung jawab atas janji yang mereka katakan waktu itu untuk tertibkan pasar ilegal”

Selain itu, Anakota juga menjelaskan hingga saat ini tidak ada sumber bantuan apapun atau sentuhan anggaran dari Pemkot Ambon untuk membantu mendirikan gedung Pasar Damai di wayame.

“Selama ini kami tidak ada bantuan anggaran sepeserpun dari Pemerintah Kota Ambon untuk membantu kami membangun infrastruktur gedung pasar “Damai” Wayame melainkan bantuan pendirian bangunan ini justru bersumber dari dana hibah sebesar Rp 900.000.000 (Sembilan ratus juta Rupiah) yang diberikan oleh Kementerian Kooprasi dan UKM yang di kucurkan melalui Deputi dibidang Pemasaran dan Jaringan usaha di jakarta berdasarkan usulan proposal yang diajukan kemudian ditambah Anggaran para anggota KSU yang kami kumpulkan sebagai dasar pijakan pembelian lahan tanah milik Perum-perumnas Maluku seluas 1200 m2 yang sudah dialih fungsikan untuk membangun pasar hingga sampai pada tanggal 24 Mei 2014 lalu, Gubernur Maluku yang juga didampingi Pemkot Ambon telah meresmikan KSU Pasar Damai sebagai Pasar yang di akui Pemerintah di Desa Wayame.” Sambungnya

“Meskipun tercatat Resmi dan diakui sah berbadan Hukum oleh pemerintah sayangnya sekarang sudah tidak beroprasi lagi alias bangkrut. lantas siapa yang bertanggung jawab akan NASIB para pedagang di Pasar Damai Wayame ini, lalu dimana Letak keadilan Hukum di Negeri ini? kenapa Pemkot ambon sangat terkesan tidak peduli dengan Kami para pedagang pasar Damai. kami berbicara ini hanya untuk menuntut keadilan yang seadil-adilnya di hadapan Walikota Ambon atas mangkraknya pasar kami selama bertahun-tahun olehnya itu sekali lagi Anokta beharap disperindag harus buktikan kepada kami untuk mempertegas Aturan Penertiban Pasar yang kami anggap ilegal dan tidak berbadan Hukum itu,” tandasnya. (Rahmat/RF)

‎