GPP-MBD Minta Kejaksaan Tinggi Maluku, Segera Tuntaskan Kasus Korupsi PT. Kalwedo

Mbd1
Foto : dok. istimewa
banner 120x600

Rekamfakta.com, Kabupaten Maluku Barat Daya – Gerakan Pemuda Pemudi Maluku Barat Daya (GPP-MBD) dibawah komando Nus Termas,S.Sos , mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Dalam menyikapi penanganan kasus dugaan korupsi miliyaran rupiah oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Kalwedo di Kabupaten Maluku Barat Daya. Rabu 19/08/20.

Berdasarkan Informasi yang diperoleh Awak Media dari Sumber GPP-MBD, bahwa pertemuan tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum (Penkum) dan Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku.

Nus Termas yang di temui oleh wartawan, mengakatan bahwa pertemuan tersebut terkait dengan kasus dugaan Korupsi BUMD PT. Kalwedo, yang mengakibatkan terlantarnya KMP Marsela di Dok Wayame dari bulan desember 2016 sampai sekarang.

WhatsApp Image 2020 08 20 At 22.52.36
Foto : dok. istimewa

Namun kasus tersebut kata Nus, sampai saat ini Kejaksaan Tinggi Maluku tidak berani mengespos atau memberikan informasi kepada masyarakat atas status kasus tersebut, apakah kasus ini sudah masuk penyidikan ataukah masih dalam tahap penyelidikan

“Kami sebagai pelapor menayakan hal di maksud sesuai dengan bukti yang kami dapat, maka dari itu berdasarkan pertanyaan kami ke pihak Kejaksaan sudah dijawab, ‘benar bahwa kasus tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan dari tanggal 24 Februari 2020, dan kasus ini bukan lagi kasus dugaan, tetapi sudah berstatus perkara korupsi, karena sudah memenuhi unsur. Sudah ada calon-calon tersangka, namun kami tidak bisa menyampaikan karena ini masih rahasia. Ada waktu akan kami umumkan’.” Ungkap Nus Termas

Nus Kembali menjelaskan apa yang sudah dijelaskan kepada mereka oleh pihak kejaksaan, “ Terkait dengan perkara ini juga, Dua hari lalu dan tadi pagi, kami (red kejaksaan) telah dihubungi KPK RI, KPK belakangan ini, selalu memantau kami Kejaksaaan Tinggi Maluku dalam mengusut tuntas kasus di maksud, kami Jaksa tidak akan pernah mundur karena kasus ini sudah ada dalam tahap penyidikan, ini sudah status perkara korupsi tidak bisa kami main-main dengan kasus ini, tidak bisa di hentikan” Ujarnya

WhatsApp Image 2020 08 20 At 22.52.37
Foto : dok. istimewa

Pada pertemuan itu juga, Termas membacakan beberapa tuntutan mereka dihadapan para Jaksa, termasuk, memperyanyakan kepastian pemanggilan Bupati MBD Benyamin Thomas Noach yang dalam hal ini adalah mantan Direktur PT. Kalwedo.

“Kasi Penkum Kejati Maluku mengatakan kepada kami, pasti kami panggil untuk dimintai keterangan, kami akan periksa, karena beliau juga (red Bupati) sangat bertanggung jawab atas kasus dimaksud, terkait dana penyertaan modal 10 M dan dana subsidi Pemerintah Pusat 6 M pertahun, karena sebagian besar saksi terkait kasus ini sudah dipanggil untuk dimintai keterangan” Jelas Termas

Masih dalam penjelasan Termas kepada awak media, dirinya bersama rombongannya itu juga sudah mengingatkan kepada Jaksa bahwa kasus ini telah merugikan masyarakat MBD, karena fakta membuktikan BUMD PT. Kalwedo telah bangkrut, KPM Marsela dari tahun 2016 sampai dengan saat ini, masih berada di Dok Wayame, sudah menjadi besi tua karena belum membayar biaya Dok, gaji kapten dan ABK yang ada.

“Kami juga sudah mengingatkan Kejaksaan Tinggi Maluku, jangan lupa menghitung semua pendapatan (Tiket dan Bagasi) KMP. Marsela   dari tahun 2012-2015, karena begitu besar keuntungan yang BUMD PT. Kalwedo dapatkan, karena 1 bulan KMP Marsela melayani rute-rute yang ada 2 kali dalam 1 bulan, keuntungan 1 bulan 150 juta sampai 200 juta, tetapi anehnya BUMD PT. Kalwedo bangkrut begitu saja, padahal kita semua ketahui bersama bawah dana subsidi Pemerintah Pusat 6 Miliyar pertahun, itu di pakai untuk Gaji ABK, Biaya.DOK, BBM, Makan Minum, namun masih saja ada kecolongan besar yang terjadi” Terangnya

WhatsApp Image 2020 08 20 At 22.52.38 (1)
Foto : dok. istimewa

“Kami juga mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk memeriksa transferan subsidi Pemerintah Pusat dari tahun 2012-2015, karena berdasarkan SP2D yang ada 4 tahun, yang tidak ada rekening PT. Kalwedo, maka uang Pemerintah Pusat selama ini masuk ke 4 rekening yang di antarnya adalah rekening pribadi atas nama Chirstina Katipana dan Yance Dahoklory. ini kan sudah melanggar aturan hukum, masa uang negara miliyaran rupiah kok di kirim ke rekening pribadi masing-masing orang”. Tandasnya

Termas menambahkan, sesuai dengan keterangan yang di sampaikan oleh Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XXIII Profinsi Maluku, Bapak Herman Armanda bahwa Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Marsela milik BUMD Kalwedo, setiap tahun disubsidi oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melalui Balai PengelolaTransportasi Darat Wilayah XXIII-Provinsi Maluku. Namun sayangnya dengan dana subsidi yang besar, lantas KMP Marsela tidak beroperasi untuk melayani masyarakat tujuan Kabupaten Maluku Barat Daya, Kata dia

Kepala BPTD juga mengatakan Kepada Termas, Pihaknya telah berencana untuk memberikan bantuan satu buah kapal kepada masyarakat MBD terutama pada kawasan Leti- Moa- Sermatang, namun jika pemerintah daerah dan BUMD di daerah tidak membantu memberikan dukungan, tentu pihaknya akan melakukan penundaan, apabila KMP Marsela terbukti tidak lagi melakukan pelayaran.

Terakhir kata Termas melalui media ini, Berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejati Maluku, Kasi Penkum, Samy sapulette dan Kasi pidsus YE oceng Almahdaly yang juga menerima kami kemarin, agar memprioritaskan kasus ini yang mana semua masyarakat tahu bahwa kasus tersebut masih mengendap di Kejaksaan Tinggi Maluku. Tutupnya. RYW/RF