Rekamfakta.com, Provinsi Gorontalo – Team Resmob Polda Gorontalo dibawah pimpinan Bripka Dedi Paneo melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan yang di laporkan di Polda Gorontalo beberapa waktu yang lalu. Di bantu personil Pos Kepulauan batang dua Desa mayau maluku utara team Resmob melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang di duga melarikan diri ke kepulauan batang dua tepatnya di rumah mertuanya.
Setelah di pastikan bahwa pelaku berada di rumah mertuanya maka team resmob langsung bergerak kerumah mertua pelaku dan langsung menjemput pelaku, dari hasil interogasi team resmob dan pelaku, pelaku mengakui sudah beberapa kali melakukan pencabulan terhadap Pr AR. Setelah di interogasi team langsung membawa pelaku AM menuju kota bandara ternate untuk di bawa ke Gorontalo dengan menggunakan pesawat udara.
Baca juga :
- Anak Mantan Pelatih Persigo Lulus Bintara Polri Dengan Predikat Siswa Cendekia
- Tim Cobra Res Gorontalo Kota Dan Polsek Dungingi Bersama Tim Ilato Brimob Berhasil Amankan 10 Anggota Genk “SLABER” Beserta 4 Pucuk Panah Wayer
- Wakil Ketua MPR-RI Kunjungi Polda Gorontalo, Kapolda : Tidak Ada Kompromi Pada Narkoba, Termasuk Anggota Polisi Akan Saya Tindak Tegas
- Rencana Nelson Pomalingo Melaporkan Salah Satu Media Online Ditanggapi Aktivis Muda
- Nanang Latif Mengecam, Pejabat Gorut Tidak Menempati Rumah Dinas
- Nanang Latif : Gorut Tidak Hanya Tidur, Tetapi Mengigau
- Dugaan “Pemalsuan Suket” Pemilik Cafee Nepa Logpon Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
- HMI Menduga Kuat LPJ Penggunaan Dana Aspirasi 2017 DPRD Kota Tual Fiktif
- Ketua PWO Maluku Minta Walikota Copot Jabatan Kabag Humas
- LSM KIBAR Desak Kajati Ambil Alih Proses Hukum Kepala Desa Tanjung Karang
Sesuai informasi yang di dapatkan dari ketua team Resmob Polda Gorontalo yang melakukan penangkapan, di perkiarakan team resmob dan pelaku pencabulan akan tiba di Polda Gorontalao pada besok hari Jumat, 12/03/2020. Sesampainya di Polda Gorontalo Proses pemeriksaan akan di laksanakan oleh unnit PPA Polda Gorontalo dan untuk pelaku akan di amankan di Rumah tahanan Polda Gorontalo.
Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono Sik membenarkan bahwa team Resmob Polda telah melakukan penanangkapan terhadap pelaku pencabulan yang telah melarikan diri ke Kepualauan Batang Dua Desa Matyau Maluku Utara. Kabid Humas menyampaikan nantinya sesampainya di Polda Gorontalo akan di tindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, apabila terbukti pelaku telah melakukan pencabulan, maka pelaku akan di tahan di rumah yahanan Polda Gorontalo. (0N4L/RF)




























