Rekamfakta.com, Polda Gorontalo – Selasa (26/01/2020), Tim Resmob Polda Gorontalo berhasil mengamankan pelaku (AY) pelaku kasus Penipuan dan penggelapan di Wilayah Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo dengan modus mengambil beras 30 kg dengan kualitas super sebanyak 220 karung seharga Rp 93.500.000 juta (Sembilan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), kemudian beras 50 kg dengan kualitas sedang sebanyak 200 karung seharga Rp 75.000.000 (Tujuh puluh lima juta rupiah) dan beras pulo 50 kg sebanyak 2 karung seharga Rp 880.000 (Delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) yang total keseluruhannya Rp 169.380.000 (Seratus enam puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah). Dengan perjanjian pelaku akan membayar beras tersebut dalam waktu 1 (satu) minggu.
Dir Reskrim Umum Polda Gorontalo Kombes Pol. Deni Okvianto SIK, MH melalui Katim Resmob Polda Gorontalo Ipda Sucipto Amboy, SH menjelaskan, kronologi penangkapan terhadap pelaku berawal Pada Sabtu 23 Januari 2021, Tim mendapatkan informasi dari warga di desa Telaga Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo bahwa yangmana pelaku berada di wilayah Ternate.
Dari informasi tersebut, Tim Resmob bergerak menuju Provinsi Maluku Utara tepatnya di Kota Ternate dan bekerja sama dengan Anggota Resmob Ternate untuk mencari keberadaan pelaku yang diketahui berada di Kelurahan Moyah Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate. Kemudian Tim kembali mendapat informasi bahwa pelaku sudah berpindah ke Desa Kusuma Barat Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara tepatnya di (pasar baru terminal baru).
“Tak selang lama tim melakukan pencarian, akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku yang pada saat itu sedang berada di kontrakan yang baru di sewa 1 bulan oleh terlapor di Desa Kusuma Kecamatan Tobelo,” jelas Sucipto.
Dirinya juga mengungkapkan, dari barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) unit Handphone Nokia warna biru, yang selanjutnya Tim Resmob kembali ke Provinsi Gorontalo untuk melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap pelaku.
(0N4L/RF)




























