Rekamfakta.com, Kabupaten Boalemo – Statement pemerhati hukum Boalemo Soewitno Kadji yang terkesan menyudutkan Anggota DPRD Boalemo di salah satu Media online, mengundang reaksi dari Anggota DPRD Boalemo Aswan Djamaludin.
Dimana, dalam pemberitaan tersebut, Soewitno Kadji, seakan menyalahkan Anggota DPRD Boalemo dalam mengeluarkan pendapat dimuka umum, selaku lembaga yang berhak melaksanakan fungsi kontrol.
Meluruskan hal itu, Aswan Djamaludin mengatakan, seharusnya Soewitno Kadji jangan asal berkomentar sebelum memaknai dan memahami bagaimana fungsi dari Anggota DPRD itu sendiri. “Saya pikir jelas, Peraturan Pemerintah (PP) no. 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota,” kata Aswan
Lebih lanjut kata dia, Merujuk PP no.12 pasal 85, setiap anggota DPRD memiliki Hak imunitas dan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang mengenai Pemerintahan Daerah.
Selain itu, UU 23 tahun 2014 pasal 176 ayat 2 lanjut Aswan, setiap Anggota DPRD Kabupaten/Kota tidak dapat dituntut didepan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat yang dikemukakannya, baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPRD Kabupaten/Kota ataupun diluar rapat DPRD Kabupaten/Kota yang berkaitan, dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPRD Kabupaten/Kota.
“Merujuk UU 23 tahun 2014 pasal 176 ayat 2 tersebut, maka berhak setiap Anggota DPRD mengeluarkan pertanyaan maupun pernyataan, apalagi jika hal itu berkaitan dengan kepentingan umum,” tegas Aswan
“Yang saya sayangkan, Sowetino Kadji seakan-akan memaknai pendapat dari Aleg DPRD Boalemo melalui media online, telah melanggar Kode etik DPRD. Kode etik mana yang dimaksud Soewitno,” tanyanya
Meski begitu, tambah Aswan, sebagai wakil rakyat dirinya tetap menerima masukan dari semua pihak tak terkecuali dari Soewitno yang merupakan masyarakat Boalemo. Hanya saja kata dia, perlu diluruskan apa yang disampaikan Soewitno Kadji belum lama ini, melalui media online.
“Statement Soewitno di salah satu media online yang mengatakan anggota DPRD dalam menyikapi persoalan harus melalui tatib, justru bertentangan dengan Hak-hak imunitas anggota DPRD yang sudah diatur dalam tatib yang berlaku,” pungkasnya. (Team/RF)










